Sudah Dikembalikan, Kejagung Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo CS

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 13:26 WIB
Sudah Dikembalikan, Kejagung Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo CS
Potret Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik atas kesalahannya. (Istimewa)

JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan empat berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri. Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menerangkan, pengembalian berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigair RR dan Kuat Ma'ruf (KM) ini lantaran harus ada yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurutnya, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan berdasarkan hasil teliti jaksa masih belum lengkap karena bukti formil dan materiilnya masih kurang. Meski demikian, jaksa pun telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar data yang kurang lengkap tersebut segera dipenuhi.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujarnya pada Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo CS itu masih belum lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lanjutnya, masih harus ada bukti-bukti yang harus diperjelas oleh penyidik agar bisa dilanjutkan ke 'meja hijau'.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," terangnya pada Senin (29/8/2022) melansir dari PMJNews.com.

Diterangkannya, sebelum diserahkan ke pengadilan jaksa akan memeriksa berkas perkara ini. Pasalnya berkas perkara ini merupakan tanggung jawab jaksa sehingga harus betul-betul sudah lengkap.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus. Adapun Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak, Kejagung Kembalikan ke Penyidik

Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak, Kejagung Kembalikan ke Penyidik

| Jum'at, 02 September 2022 | 06:46 WIB

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Bali | Jum'at, 02 September 2022 | 08:05 WIB

Penuntut Umum Pelajari Berkas Ketua LPD Anturan

Penuntut Umum Pelajari Berkas Ketua LPD Anturan

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional

Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional

Sumsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:54 WIB

Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim

Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim

Sumsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:30 WIB

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang

Sumsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:20 WIB

Hadapi Persijap, Persib Bandung Berpotensi Tanpa Marc Klok, Ini Penyebabnya

Hadapi Persijap, Persib Bandung Berpotensi Tanpa Marc Klok, Ini Penyebabnya

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:14 WIB

Pidato Perpisahan dengan Barcelona, Lewandowski Tetap Singgung Liga Champions

Pidato Perpisahan dengan Barcelona, Lewandowski Tetap Singgung Liga Champions

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:03 WIB

Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026

Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:32 WIB

Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru

Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru

Riau | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:27 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan

Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan

Banten | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:02 WIB

Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea

Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:00 WIB