Sudah Dikembalikan, Kejagung Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo CS

Purwasuka

Jum'at, 02 September 2022 | 13:26 WIB
Sudah Dikembalikan, Kejagung Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo CS
Potret Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik atas kesalahannya. (Istimewa)

JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan empat berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri. Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menerangkan, pengembalian berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigair RR dan Kuat Ma'ruf (KM) ini lantaran harus ada yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurutnya, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan berdasarkan hasil teliti jaksa masih belum lengkap karena bukti formil dan materiilnya masih kurang. Meski demikian, jaksa pun telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar data yang kurang lengkap tersebut segera dipenuhi.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujarnya pada Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo CS itu masih belum lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lanjutnya, masih harus ada bukti-bukti yang harus diperjelas oleh penyidik agar bisa dilanjutkan ke 'meja hijau'.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," terangnya pada Senin (29/8/2022) melansir dari PMJNews.com.

Diterangkannya, sebelum diserahkan ke pengadilan jaksa akan memeriksa berkas perkara ini. Pasalnya berkas perkara ini merupakan tanggung jawab jaksa sehingga harus betul-betul sudah lengkap.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

baca juga

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus. Adapun Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak, Kejagung Kembalikan ke Penyidik

Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak, Kejagung Kembalikan ke Penyidik

Denpasar | Jum'at, 02 September 2022 | 06:46 WIB

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Bali | Jum'at, 02 September 2022 | 08:05 WIB

Penuntut Umum Pelajari Berkas Ketua LPD Anturan

Penuntut Umum Pelajari Berkas Ketua LPD Anturan

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:37 WIB

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:29 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:52 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:36 WIB

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:24 WIB

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Bogor | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:14 WIB

×