Ketahui Segera! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Purwasuka

Sabtu, 03 September 2022 | 14:12 WIB
Ketahui Segera! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru
Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru (ist)

PURWASUKA - Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru syarat dan dokumen yang diperlukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia. Itu diberlakukan pertanggal (1/9/2022) kemarin.

Diketahui, ketentuan terbaru syarat dan dokumen yang belaku untuk PPLN yang datang ke Indonesia ini dikeluarkan oleh pemerintah lewat surat edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di dalamnya, SE tersebut sudah ditandantangani langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI.

Lalu, bagaimana ketentuan baru tersebut? Simak ini;

Pintu Masuk Indonesia dari Luar Negeri
Dalam aturan baru ini, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Berikut daftar 15 pintu masuk melalui bandara:

1.Bandara Soekarno Hatta, Banten
2.Bandara Juanda, Jawa Timur
3.Bandara Ngurah Rai, Bali
4.Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
5.Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
6.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
7.Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
8.Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
9.Bandara Yogyakarta, DIY
10.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
11.Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
12.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Kalimantan Timur
13.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
14.Bandara Kertajati, Jawa Barat
15.Bandara Sentani, Papua

Sementara itu, pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berikut pintu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

1.PLBN Aruk, Kalimantan Barat
2.PLBN Entikong, Kalimantan Barat
3.PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat
4.PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur
5.PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6.PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur
7.PLBN Skouw, Papua
8.PLBN Sota, Papua

Syarat Masuk ke Indonesia Untuk WNA & WNI

WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Sementara itu, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga. Aturan sebelumnya hanya mewajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Operasional Haji 2022 Selesai, Tiga Bandara Internasional Ditutup Bagi PPLN

Operasional Haji 2022 Selesai, Tiga Bandara Internasional Ditutup Bagi PPLN

News | Jum'at, 02 September 2022 | 09:47 WIB

Kasus Covid-19 Melandai, Pemerintah Berlakukan Prokes Baru untuk Perjalanan Warga

Kasus Covid-19 Melandai, Pemerintah Berlakukan Prokes Baru untuk Perjalanan Warga

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 20:37 WIB

Kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Selatan Kembali Meningkat

Kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Selatan Kembali Meningkat

Foto | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:17 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya

5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya

Banten | Jum'at, 05 Juni 2026 | 00:15 WIB

6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026

6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 00:05 WIB

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar

Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar

Banten | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:00 WIB

Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam

Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:55 WIB

Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?

Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?

Bogor | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:49 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026

Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026

Jabar | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:37 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB