PURWASUKA - Bisnis Properti merupakan salah satu hal yang menguntukan. Terlebih, cara pembayaranya pun bisa kredit atau cash. Lalu, bagaimana cara membeli rumah secara cash?.
Ada sejumlah cara membeli rumah secara cash. Sebelum melakukan masuk dalam Bisnis Properti tersebut, ada baiknya kalian mengetahui hal tersebut.
Dilansir dari banyak sumber, berikut cara membeli rumah secara cash:
1. Memilih Pengembang Kredibel - Hal pertama yang harus dilakukan saat membeli rumah cash, ialah memilih pengembang yang terpercaya.
Memang terdengar klise, tapi dengan memilih pengembang ternama dengan reputasi yang baik, setidaknya untuk menghindarkan risiko terjadinya hal yang tak diinginkan.
2. Membuat PPJB - Setelah memilih pengembang kredibel, selanjutnya adalah membuat PPJB atau Pra Perjanjian Jual Beli.
Biasanya, PPJB dibuat setelah Anda membayar booking fee.
Isi dari PPJB dapat berupa peraturan pembayaran serta beberapa informasi seperti harga rumah, nama pembeli, hingga waktu pengerjaan rumah.
3. Membuat AJB - Terakhir adalah membuat Akta Jual Beli (AJB), yang dibutuhkan sebagai acuan untuk mengurus beragam hak jual-beli rumah, termasuk PBB, biaya administrasi, PPN, dan sebagainya.
Baca Juga: Tips Diet ala Jisoo BLACKPINK yang Anti Ribet, Tetap Bisa Makan Enak Tanpa Tersiksa
AJB sendiri dibuat oleh seorang notaris, tepat setelah Anda menyelesaikan pembayaran cash.***