PURWASUKA - Dalam transaksi jual beli tanah, ada banyak hal yang mesti kalian perhatikan dan persiapkan. Salah satunya, Akta Jual Beli (AJB).
Namun, apa kalian tahu sepenting apa AJB dalam jual beli tanah? simak penjelasannya.
Dilansir dari Pinhome blog, AJB ini bukanlah sertifikat tanah. AJB merupakan salah satu dokumen yang merupakan bukti adanya transaksi jual beli yang berakibat adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Selain AJB, pembuktian transaksi juga masih bisa dilakukan dengan alat bukti lainnya. Namun, di dalam sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses jual beli tanah hanya bisa dilakukan dengan akta dari PPAT sebagai bukti.
Fungsi dari AJB sendiri adalah sebagai dasar bagi penjual dan pembeli dalam melakukan pertanggungjawabannya masing-masing pada proses jual beli tanah. AJB juga berfungsi sebagai bukti kuat untuk menggugat pihak lain jika melupakan kewajibannya.
Selain AJB, pemilik tanah nantinya juga harus memiliki sertifikat. Sertifikat tanah adalah alat bukti yang kuat dan resmi asal data-data yang ada di dalamnya sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Proses jual beli tanah yang terdaftar dan sah di mata hukum sehingga mendapatkan sertifikat akan memiliki risiko hukum yang rendah. Sebaliknya, tanah yang belum terdaftar kepemilikan dan tidak ada sertifikat memiliki risiko hukum yang cukup tinggi.***