Tingkat keakurasian hasil uji menggunakan lie detector atau alat deteksi kebohongan umumnya akurat hingga mencapai 90 persen.
Demikian disebutkan dalam jurnal berjudul Akurasi Penggunaan Polygraph sebagai Alat Bantu Pembuktian Menurut Hukum Acara Peradilan Agama.
Hasil tersebut mengindikasikan bahwa alat deteksi kebohongan ini cukup efektif digunakan dalam mencari pembuktian dan penyelesaian sebuah perkara hukum.
Akan tetapi, tingkat keakurasian tersebut tidak bergantung pada alatnya saja, karena belum tentu berlaku sama untuk setiap kasus yang terjadi.
Pasalnya, alat deteksi kebohongan ini hanya menunjukkan dan memonitor reaksi perubahan psikologis ketika seseorang mengucapkan sesuatu perkataan.
Penentu hasil kebenarannya adalah bergantung pada pihak yang menggunakannya atau pemeriksa (examiner). Pengalaman serta ketajaman analisis dari seorang examiner menjadi kunci utama keberhasilan penggunaan polygraph tersebut.
Sementara itu, reaksi fisik dan tanda aneh yang biasanya menandakan seseorang sedang berbohong, seperti berkeringat, gagap atau gerak mata yang tidak fokus tidak selalu menjadi tanda seseorang berbohong.
Kondisi tersebut mungkin saja menandakan gugup, stres, atau tidak nyaman karena mengalami kondisi tertentu. Dalam hal ini, menjadi obyek penelitian.
Karena setiap orang memiliki gaya bicara yang berbeda, ditambah lagi memperhitungkan kepandaian seseorang dalam menutupi kebohongannya.
Jadi, alat deteksi kebohongan pun masih menjadi kontroversi di kalangan ahli psikolog, karena tidak ada standar kebohongan yang mampu diukur melalui alat baik fisik maupun nonfisik.(*)