KARAWANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, sebanyak 31 warga yang identitas dirinya dicatut sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jumlah tersebut, dikatakannya berdasarkan laporan warga yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Karawang.
"Ada 31 orang yang mengadu terkait dengan nama dan nomor induk kependudukan mereka tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik," ujarnya pada Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, dikatakan Kursin bahwa pihaknya telah membuka posko aduan masyarakat apabila ada warga yang meras bukan anggota partai politik namun tercatat di Sipol.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai pencegahan adanya manipulasi jumlah anggota partai politik dan juga meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pengawasan tahapan Pemilu.
"Selama posko dibuka, kami sudah menerima 31 aduan masyarakat yang menyatakan jika nama dan NIK mereka masuk dalam Sipol KPU sebagai anggota partai tertentu, padahal mereka mengaku bukan sebagai anggota partai," terang Kursin.
Diterangkan Kursin, bahwa 31 identitas warga yang dicatut tersebut ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), pelajar, guru, mahasiswa, buruh, perangkat dan lain sebagainya.
Rinciannya, dari 31 orang yang melaporkan pencatutan data diri itu, sebanyak 10 orang di antaranya berstatus ASN, enam orang perangkat desa, tujuh orang wiraswasta, empat pelajar/mahasiswa, dua orang guru honorer, serta dua orang buruh dan ibu rumah tangga.
"Atas laporan pengaduan itu, kami sudah kita melayangkan rekomendasi ke KPU Karawang untuk nama-nama tersebut dilakukan proses penghapusan dalam Sipol sebagai anggota partai," pungkasnya melansir dari Antara. ***
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Soroti Kasus di Ponpes Gontor: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga