Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector, Kompolnas Bilang Begini

Purwasuka

Kamis, 08 September 2022 | 20:23 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector, Kompolnas Bilang Begini
Ilustrasi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sedang menjalani sidang. (YouTube/Polri TV Radio)

JAKARTA - Polri menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan kepada sejumlah kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kali ini, alat tersebut digunakan untuk memeriksa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pun dilakukan hari ini oleh penyidik Bareskrim di Puslabfor Polri, Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsim alat tersebut sah digunakan dalam pemeriksaan terhadap tersangka.

Lanjutnya, bahkan tingkat akurasinya pun diatas 90 persen sebagai syarat hasilnya dapat pro justitia dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebagai petunjuk dan keterangan ahli.

Yusuf menerangkan, alat polygraph yang digunakan oleh Bareskrim Polri merupakan produski tahun 2019. Alat buatan Amerika Serikat ini sudah tersertifikasi baik secara internasional dan mendapat sertifikat ISO.

"Dari ahli bahwa polygraph secara universal sudah masuk dalam alat bukti SCI (Scientific Crime Investigation) dengan syarat tingkat akurasi di atas 90 persen," katanya, Kamis (8/9/2022).

Dia mengatakan, pemeriksaan dengan menggunkan lie detector ini akan melengkapi sebagai bukti pemeriksaan selanjutnya. Ini juga adalah upaya penyidik guna mendapatkan keterangan yang tingkat keakurasiannya tinggi.

"Tentulah sangat positif dilakukan oleh penyidik. Ini tentu dapat dinilai sebagai upaya melengkapi alat bukti yang memang sebelumnya sudah cukup terpenuhi," katanya.

Yusuf menjelaskan, Polri telah lama menggunakan alat uji kebohongan ini. Beberapa kasus menonjol yang menggunakan alat ini antara lain adalah kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan dan pembunuhan di Denpasar, Bali.

"Hakim PN Jaksel dan PN Denpasar telah menjadikan hasil polygraph sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yakni Susi telah keluar. Pada hasil pemeriksaan dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan keduanya sama.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Presetyo menerangkan, digunakannya lie detector terhadap keduanya untuk menjunjung pro justicia atau demi keadilan. 

"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro justitia," katanya melansir dari PMJNews.com Rabu (7/9/2022). ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri: Ferdy Sambo Janjikan Perlindungan Bagi Bharada E Jika Ikut Skenario Palsu Buatannya

Kapolri: Ferdy Sambo Janjikan Perlindungan Bagi Bharada E Jika Ikut Skenario Palsu Buatannya

Selebtek | Kamis, 08 September 2022 | 19:51 WIB

Tak Profesional Kelola Senjata Api, Anak Buah Ferdy Sambo AKP Dyah Candrawati Dijatuhkan Sanksi Demosi Selama 1 Tahun

Tak Profesional Kelola Senjata Api, Anak Buah Ferdy Sambo AKP Dyah Candrawati Dijatuhkan Sanksi Demosi Selama 1 Tahun

News | Kamis, 08 September 2022 | 19:51 WIB

Tepis Isu Murtad Demi Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Pamer Pakai Jilbab: Tidak Perlu Menjelaskan

Tepis Isu Murtad Demi Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Pamer Pakai Jilbab: Tidak Perlu Menjelaskan

Fresh | Kamis, 08 September 2022 | 19:45 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×