KARAWANG - Sebanyak empat orang pelaku pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi diamankan Polres Karawang. Para pelaku ini melakukan aksinya curangnya ini sejak tahun 2021.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Suhartono mengatakan, lokasi para pelaku melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi ini terjadi di wilayah Klari. Bahkan, ketika dilakukan penangkapan pihaknya menemukan sejumlah orang tengah melakukan praktik curang tersebut.
“Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dilakukan di daerah Klari. Di lokasi rumah atau tempat yang dilaporkan kami menemukan dugaan orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 Kg ke 12 Kg,” katanya mengutip dari Pojoksatu.id, Senin (12/9/2022).
Ulah keempat pelaku ini, sambung Aldi telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Adapun identitas keempat pelaku yakni BR, EP, EK, dan SG.
Diterangkannya, para pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku BR sebagai pemilik usaha, EP dan EK sebagai karyawan yang memindahkan isi tabung gas.
Kemudian, pelaku SG yang memiliki pangkalan. Pelaku SG seharusnya mendistribusikan gas elpiji ke masyarakat, tetapi dijual kembali ke pelaku BR.
“Masyarakat sangat dirugikan dengan penyalahgunaan gas elpiji ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi belum tentu isinya 12 Kg,” ucap Aldi.
Aldi menambahkan, kepada penyidik keempat pelaku ini sudah melalukan aksinya kurang lebih setahun terakhir. Bahkan, jika ditotal sudah sekitar 39 ribu tabung yang dioplos.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara," pungkasnya. ***
Baca Juga: Pemkab Karawang Kucurkan Rp2 Miliar Untuk Pengembangan UMKM di 25 Desa, Ini Tujuannya