Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Judi Online, Segini Ancaman Hukuman Bagi Empat Pelakunya

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 12:08 WIB
Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Judi Online, Segini Ancaman Hukuman Bagi Empat Pelakunya
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat menyampaikan kasus judi online yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil mengbongkar sindikat judi online yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. Sebanyak empat orang admin situs judi online diamankan.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, keempat orang admin judi online ini yakni US (36), AG (33), KN (22), dan TD (29). Salah satu admin berinisial TD merupakan seorang perempuan.

Atas perbuatannya, keempat admin judi online ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman enam tahun hukuman penjara.

"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya, Senin (13/9/2022).

Dia mengatakan, keempat pelaku menyediakan situs judi online bernama Gacor93. Adapun tugas keempatnya yakni menjalankan dan menerima transfer uang dari para member di situs judi online tersebut.

"Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut," katanya.

"Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," tambah Edwar.

Keempat pelaku ini bekerja dibawah arahan seseorang berinisial P yang berada di luar negeri. Saat ini, ditegaskan Edwar pihaknya tengah memburu P.

"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93," terangnya.

Ditambahkannya, omset situs judi online yang dijalankan oleh keempat pelaku mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Namun demikian, mereka hanya dibayar Rp3 juta perbulan untuk setiap orangnya.

"Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan provit perhari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 jutam sampai dengan Rp5 juta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Purwakarta Tangkap Empat Admin Judi Online

Polisi Purwakarta Tangkap Empat Admin Judi Online

| Selasa, 13 September 2022 | 11:50 WIB

Berikut Fraksi Partai Yang Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Haji Amor

Berikut Fraksi Partai Yang Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Haji Amor

| Selasa, 13 September 2022 | 10:53 WIB

Limbah Palet Kayu Diubah Jadi Aneka Mebel Oleh Pemuda Desa Mekargalih Purwakarta

Limbah Palet Kayu Diubah Jadi Aneka Mebel Oleh Pemuda Desa Mekargalih Purwakarta

| Senin, 12 September 2022 | 18:32 WIB

Terkini

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Sumsel | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:23 WIB

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Lampung | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:11 WIB

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:03 WIB

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Lampung | Senin, 16 Maret 2026 | 23:48 WIB

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Sumsel | Senin, 16 Maret 2026 | 23:32 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Bola | Senin, 16 Maret 2026 | 23:05 WIB

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

Jakarta | Senin, 16 Maret 2026 | 22:57 WIB

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

Tekno | Senin, 16 Maret 2026 | 22:54 WIB

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Your Say | Senin, 16 Maret 2026 | 22:42 WIB