Dalam Sebulan Empat Sindikat Judi Online Purwakarta Raup Puluhan Juta

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 12:56 WIB
Dalam Sebulan Empat Sindikat Judi Online Purwakarta Raup Puluhan Juta
Ilustrasi judi online slot. (Istimewa)

PURWAKARTA - Polisi meringkus empat admin judi online di Kabupaten Purwakarta. Kepada penyidik omset satu bulan situs judi online yang dijalankan empat orang pelaku yakni US (36), AG (33), KN (22), dan TD (29) mencapai puluhan juta rupiah.

"Diketahui berdasarkan keterangan para pelaku omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan provit perhari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (13/9/2022).

Edwar menerangkan, keempat pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Satu dari empat pelaku yakni TD (29) seorang perempuan.

Diterangkannya, para pelaku menyediakan situs judi online bernama Gacor93. Keempatnya bertugas menjalankan dan menerima transferan uang dari para member yang ada di dalam situs judi online.

"Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut," katanya.

"Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," tambah Edwar.

Keempat pelaku ini bekerja dibawah arahan seseorang berinisial P yang berada di luar negeri. Saat ini, ditegaskan Edwar pihaknya tengah memburu P.

"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93," terangnya.

Ditambahkannya, omset situs judi online yang dijalankan oleh keempat pelaku mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Namun demikian, mereka hanya dibayar Rp3 juta perbulan untuk setiap orangnya.

Atas perbuatannya, keempat admin judi online ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman enam tahun hukuman penjara.

"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bongkar Praktik Judi Slot di Purwakarta, Segini Cuan per Bulannya

Polisi Bongkar Praktik Judi Slot di Purwakarta, Segini Cuan per Bulannya

Jabar | Selasa, 13 September 2022 | 12:52 WIB

Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Judi Online, Segini Ancaman Hukuman Bagi Empat Pelakunya

Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Judi Online, Segini Ancaman Hukuman Bagi Empat Pelakunya

| Selasa, 13 September 2022 | 12:08 WIB

Polisi Purwakarta Tangkap Empat Admin Judi Online

Polisi Purwakarta Tangkap Empat Admin Judi Online

| Selasa, 13 September 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:27 WIB

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:17 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:16 WIB

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 08:15 WIB

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:14 WIB

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:13 WIB

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:11 WIB

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 08:10 WIB

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:05 WIB

Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara

Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:03 WIB