PURWAKARTA - Polisi meringkus empat admin judi online di Kabupaten Purwakarta. Kepada penyidik omset satu bulan situs judi online yang dijalankan empat orang pelaku yakni US (36), AG (33), KN (22), dan TD (29) mencapai puluhan juta rupiah.
"Diketahui berdasarkan keterangan para pelaku omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan provit perhari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (13/9/2022).
Edwar menerangkan, keempat pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Satu dari empat pelaku yakni TD (29) seorang perempuan.
Diterangkannya, para pelaku menyediakan situs judi online bernama Gacor93. Keempatnya bertugas menjalankan dan menerima transferan uang dari para member yang ada di dalam situs judi online.
"Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut," katanya.
"Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," tambah Edwar.
Keempat pelaku ini bekerja dibawah arahan seseorang berinisial P yang berada di luar negeri. Saat ini, ditegaskan Edwar pihaknya tengah memburu P.
"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93," terangnya.
Ditambahkannya, omset situs judi online yang dijalankan oleh keempat pelaku mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Namun demikian, mereka hanya dibayar Rp3 juta perbulan untuk setiap orangnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Judi Slot di Purwakarta, Segini Cuan per Bulannya
Atas perbuatannya, keempat admin judi online ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman enam tahun hukuman penjara.
"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. ***