Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani nota Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 jadi acuan para kepala OPD dalam menyusun anggaran dan rencana kerja sebagai bahan rancangan perda perubahan APBD pada tahun anggaran 2022," ungkap Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa pembelanjaan daerah akan fokus dengan pola yang akuntabel, efektif dan proporsional. Efektif sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan juga pendapatan daerah.
Kebijakan belanja daerah tersebut meliputi belanja wajib, belanja mengikat, standar pelayanan minimal, peningkatan layanan kesehatan, pemulihan ekonomi daerah, konektivitas infrastruktur daerah, dan penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.
Ridwan Kamil berharap dengan penandatanganan tersebut, Pemprov Jabar dan DPRD Jabar bisa sama-sama memantau keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.(*)