JAKARTA - Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak mengungkap jumlah uang transfer ke rekening Irjen Pol Ferdy Sambo setelah kliennya tewas ditembak pada Jumat (8/7/2022).
"Rp200 juta," katanya pada Sabtu (17/9/2022).
Dia menerangkan, ada kejanggalan mengingat kliennya sudah tewas ditembak. Namun tiga hari setelah itu, ada yang mentransfer uang hingga ratusan juta ke rekening Ferdy Sambo.
Komaruddin mengetahui, adanya transfer itu setelah dilakukan pengecekan. Dikatakannya, bahwa almarhum Brigadir J itu memiliki empat rekening bank dengan total jumlah saldo Rp200 juta.
"Masak ada transfer tanggal 11 Juli dari rekening almarhum ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu," katanya.
Dia pun meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menyelidiki mengenai aliran dana kepada tersangka Ferdy Sambo.
Sebelumnya, diketahui Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir.
Kelima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati. ***
Baca Juga: Inilah 5 Hal Penting yang Tidak Perlu Kamu Umbar Kepada Orang Lain