Subang - Sebanyak 26 anggota Reskrim Unit Tipidter, Unit Pidanan Umum (PIDUM) Polres Subang mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kabupaten Subang.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni kepada anggotanya yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Dusun Ciawitali Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Subang.
Dalam apel pagi yang dilaksanakan di Mapolres Subang, pada Selasa (20/9/2022) tersebut, Kapolres Subang mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang terlibat dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi sehingga dapat terungkap.
"Terimaksih kepada semua anggota jajaran Sat Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini, mari kita bersama menjaga keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat," ujar AKBP Sumarni.
Kapolres juga menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun juga dari unsur masyarakat yang ikut serta membantu, salah satunya adalah media.
Karena itu, Kapolres mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama dalam menjaga sinergitas untuk Kabupaten Subang yang lebih baik dan aman.(*)