purwasuka

Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diujung Tanduk

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 12:32 WIB
Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diujung Tanduk
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. (Instagram)

PURWAKARTA - Rumah tangga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tengah berada di ujung tanduk. Orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022).

Terkait penyebab keretakan rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi belum diketahui detailnya. Pasalnya kedua belah pihak belum memberikan pernyataan resminya.

Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terdaftar di laman Pengadilan Agama Purwakarta. Di laman tersebut, gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.

Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan sidang perdana cerai keduanya akan berlangsung pada Rabu, 05 Oktober 2022 mendatang.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai atas nama Hj Anne Ratna Mustika

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," katanya, Rabu (21/9/2022).

Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta. 

"Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya," tutur Asep. 

Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup. 

Baca Juga: Prilaku Buruk Suami, Roro Fitria Ngaku Disumpahi Cepat Mati Saat Sakit Asma: Dia Senyum Lihat Istrinya Pakai Oksigen

"Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI