PURWAKARTA - Rumah tangga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tengah berada di ujung tanduk. Orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022).
Terkait penyebab keretakan rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi belum diketahui detailnya. Pasalnya kedua belah pihak belum memberikan pernyataan resminya.
Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terdaftar di laman Pengadilan Agama Purwakarta. Di laman tersebut, gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan sidang perdana cerai keduanya akan berlangsung pada Rabu, 05 Oktober 2022 mendatang.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai atas nama Hj Anne Ratna Mustika
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," katanya, Rabu (21/9/2022).
Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.
"Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya," tutur Asep.
Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup.
"Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim," pungkasnya. ***