Hukum Gugat Cerai Dalam Islam, Berikut Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 14:33 WIB
Hukum Gugat Cerai Dalam Islam, Berikut Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang
Hukum gugat cerai dalam Islam.

Purwasuka - Islam sangat menjunjung terwujudnya keluarga yang harmonis dan meraih kebahagiaan dengan jalan yang tentunya diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Islam juga memberikan solusi yang telah diajarkan dalam kitab-Nya serta sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara suami dan isteri.

Namun, usaha untuk menyelesaikan perselisihan antara suami istri mungkin saja tidak berhasil dikarenakan persengketaan antara keduanya yang sudah melampaui batas.

Dalam keadaan tersebut, Islam juga memberikan solusi akhir bagi seorang suami atau istri untuk menggunakan tindakan lain yang lebih tepat, yaitu Talak.

Talak secara bahasa memiliki arti melepaskan ikatan, sedangkan secara syar’i, Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan suami istri.

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa para ulama berijma akan hukum dibolehkannya Talak. Karena dalam sebuah rumah tangga bisa saja pernikahan membawa mafsadat (bahaya).

Kemudian yang terjadi hanyalah pertengkaran antara suami istri yang tak kunjung menemui titik temu. Karena itulah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diakhiri dengan Talak demi menghilangkan mafsadat tersebut.

Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, Talak bisa jadi ada yang haram, ada yang wajib, ada yang makruh, ada yang sunnah dan ada juga yang boleh.

Talak yang haram yakni talak bid’i yang memiliki beberapa jenis, seperti mentalak istri saat dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

Talak yang makruh adalah talak tanpa sebab atau alasan apa-apa, padahal masih bisa dipertahankan jika pernikahan tersebut diteruskan.

Talak yang wajib yakni talak apabila terjadi perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan ikatan pernikahan.

Talak yang sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan tidak menjalankan kewajiban dalam agama, seperti meninggalkan shalat lima waktu, padahal sering diingatkan.

Talak yang hukumnya boleh yakni ketika istri berakhlaq atau bertingkah laku buruk dan mendapat efek negatif apabila diteruskan dalam hubungan pernikahan, serta tidak bisa meraih tujuan dari pernikahan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 14:20 WIB

Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

| Rabu, 21 September 2022 | 13:37 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sidang Perdana 5 Oktober

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sidang Perdana 5 Oktober

| Rabu, 21 September 2022 | 13:37 WIB

Terkini

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix

Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:00 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026

Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:51 WIB

Raja Antioksidan! 4 Masker Astaxanthin untuk Lawan Penuaan dan Flek Hitam

Raja Antioksidan! 4 Masker Astaxanthin untuk Lawan Penuaan dan Flek Hitam

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:50 WIB