Hukum Gugat Cerai Dalam Islam, Berikut Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 14:33 WIB
Hukum Gugat Cerai Dalam Islam, Berikut Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang
Hukum gugat cerai dalam Islam.

Purwasuka - Islam sangat menjunjung terwujudnya keluarga yang harmonis dan meraih kebahagiaan dengan jalan yang tentunya diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Islam juga memberikan solusi yang telah diajarkan dalam kitab-Nya serta sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara suami dan isteri.

Namun, usaha untuk menyelesaikan perselisihan antara suami istri mungkin saja tidak berhasil dikarenakan persengketaan antara keduanya yang sudah melampaui batas.

Dalam keadaan tersebut, Islam juga memberikan solusi akhir bagi seorang suami atau istri untuk menggunakan tindakan lain yang lebih tepat, yaitu Talak.

Talak secara bahasa memiliki arti melepaskan ikatan, sedangkan secara syar’i, Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan suami istri.

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa para ulama berijma akan hukum dibolehkannya Talak. Karena dalam sebuah rumah tangga bisa saja pernikahan membawa mafsadat (bahaya).

Kemudian yang terjadi hanyalah pertengkaran antara suami istri yang tak kunjung menemui titik temu. Karena itulah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diakhiri dengan Talak demi menghilangkan mafsadat tersebut.

Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, Talak bisa jadi ada yang haram, ada yang wajib, ada yang makruh, ada yang sunnah dan ada juga yang boleh.

Talak yang haram yakni talak bid’i yang memiliki beberapa jenis, seperti mentalak istri saat dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

Talak yang makruh adalah talak tanpa sebab atau alasan apa-apa, padahal masih bisa dipertahankan jika pernikahan tersebut diteruskan.

Talak yang wajib yakni talak apabila terjadi perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan ikatan pernikahan.

Talak yang sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan tidak menjalankan kewajiban dalam agama, seperti meninggalkan shalat lima waktu, padahal sering diingatkan.

Talak yang hukumnya boleh yakni ketika istri berakhlaq atau bertingkah laku buruk dan mendapat efek negatif apabila diteruskan dalam hubungan pernikahan, serta tidak bisa meraih tujuan dari pernikahan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Si Gadis Desa yang Jadi Bupati Purwakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 14:20 WIB

Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

| Rabu, 21 September 2022 | 13:37 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sidang Perdana 5 Oktober

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sidang Perdana 5 Oktober

| Rabu, 21 September 2022 | 13:37 WIB

Terkini

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:03 WIB

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:02 WIB

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:59 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:57 WIB

Kisah Rieche Endah Mengubah Jarak Belasan Kilometer Jadi Satu Langkah dengan Dukungan BRI

Kisah Rieche Endah Mengubah Jarak Belasan Kilometer Jadi Satu Langkah dengan Dukungan BRI

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:56 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB