Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:20 WIB
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Fot Dok. Polres Tangerang Selatan)
Baca 10 detik
  • Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK pada Jumat, 6 Februari 2026.
  • KPK menetapkan iPhone 17 Pro Max sebagai milik negara dan tongkat Kapolres dikelola instansi terkait.
  • Pelaporan ini menegaskan komitmen Polri terhadap pencegahan korupsi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaporan gratifikasi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026).

Boy menyebut pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri. Selain iPhone 17 Pro Max barang yang dilaporkan lainnya berupa atribut kedinasan.

“Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK,” kata Boy kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menetapkan status kepemilikan atas barang gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keputusannya, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” jelasnya.

Boy menegaskan, pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya praktik gratifikasi di lingkungan kepolisian.

Ketentuan pelaporan gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan gratifikasi yang diterima paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI