Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:20 WIB
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Fot Dok. Polres Tangerang Selatan)
baca 10 detik
  • Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK pada Jumat, 6 Februari 2026.
  • KPK menetapkan iPhone 17 Pro Max sebagai milik negara dan tongkat Kapolres dikelola instansi terkait.
  • Pelaporan ini menegaskan komitmen Polri terhadap pencegahan korupsi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaporan gratifikasi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026).

Boy menyebut pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri. Selain iPhone 17 Pro Max barang yang dilaporkan lainnya berupa atribut kedinasan.

“Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK,” kata Boy kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menetapkan status kepemilikan atas barang gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keputusannya, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” jelasnya.

Boy menegaskan, pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya praktik gratifikasi di lingkungan kepolisian.

Ketentuan pelaporan gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan gratifikasi yang diterima paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

baca juga

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB

Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka

Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:13 WIB

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:56 WIB

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:47 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×