Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:20 WIB
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Fot Dok. Polres Tangerang Selatan)
baca 10 detik
  • Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK pada Jumat, 6 Februari 2026.
  • KPK menetapkan iPhone 17 Pro Max sebagai milik negara dan tongkat Kapolres dikelola instansi terkait.
  • Pelaporan ini menegaskan komitmen Polri terhadap pencegahan korupsi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaporan gratifikasi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026).

Boy menyebut pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri. Selain iPhone 17 Pro Max barang yang dilaporkan lainnya berupa atribut kedinasan.

“Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK,” kata Boy kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menetapkan status kepemilikan atas barang gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keputusannya, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” jelasnya.

Boy menegaskan, pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya praktik gratifikasi di lingkungan kepolisian.

Ketentuan pelaporan gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan gratifikasi yang diterima paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

baca juga

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB

Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka

Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:13 WIB

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:56 WIB

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:47 WIB

Terkini

Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist di Film Lobang Buaya, Dalangnya Bikin Penonton Terkecoh

Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist di Film Lobang Buaya, Dalangnya Bikin Penonton Terkecoh

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 15:53 WIB

Harga Minyak Dunia Kembali Naik, WFH Bakal Diterapkan Lagi?

Harga Minyak Dunia Kembali Naik, WFH Bakal Diterapkan Lagi?

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 15:52 WIB

Ombudsman Sidak Mendadak, Lapas Cibinong Bikin Publik Terbelalak

Ombudsman Sidak Mendadak, Lapas Cibinong Bikin Publik Terbelalak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:50 WIB

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:40 WIB

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:34 WIB

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 15:32 WIB

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:31 WIB

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:30 WIB

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:25 WIB

×