KARAWANG - Dua wartawan di Kabupaten Karawang yang menjadi korban penganiayaan oleh diduga oknum pejabat setara kepala dinas berinisial A meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari dua wartawan korban tindak kekerasan tersebut. Disebutkannya, satu diantaranya sudah mengajukan perlindungan.
"Sudah ada permohonan dari dua korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban," ujarnya pada Sabtu (24/9/2022).
Dia menerangkan, pihaknya berusaha untuk menemui para korban. Akan tetapi setelah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum korban, pengacara tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut.
"LPSK sudah berusaha menemui korbannya yang mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu. Kuasa hukumnya juga tidak bisa memfasilitasi pertemuan dengan korban. Kata kuasa hukumnya, korban juga nggak tahu di mana," terangnya.
Sampai sekarang, sambung Edwin polisi pun belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut.
"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayaknya belum ada pemeriksaan sama terlapornya," katanya.
Mengutip ANTARA, penganiayaan terhadap dua orang wartawan terjadi pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. Kedua korban bernama Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, yang juga pengurus Askab PSSI Karawang.
Akibat kejadian itu keduanya telah melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/PoldaJawaBarat. ***
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bawah Umur di Bantul Diperkosa Tetangga, Ibu Resahkan Lamanya Proses Visum