PURWAKARTA - Empat orang pelaku tindak kejahatan pencurian bermotor (Curanmor) dibekuk Polsek Sukatani Polres Purwakarta. Satu dari empat pelaku seorang perempuan yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Keempat orang pelaku yakni RA (18) warga Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, lalu SH (26), ABU (26) dan SSS (15) warga Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Kapolsek Sukatani, AKP Asep Saepudin mengatakan, ketiga pelaku yakni RA, SH, dan ABU menggunakan SSS sebagai umpan untuk memancing calon korbannya.
"Seorang perempuan berinisial SSS ini bertugas sebagai umpan dalam aksi curanmor yang dilakukan komplotan curanmor ini. Sementara ketiga orang pria ini memiliki tugas masing-masing, ada yang sebagai eksekutor dan ada juga yang sebagai pengantar eksekutor," katanya, Senin (26/9/2022).
Dia menerangkan, awal mula pengungkapan kasus komplotan curanmor ini berawal dari peristiwa dari adanya laporan korban yang kehilangan satu unit motor Kawasaki KLX bernomor polisi T-5498-IM di Kampung Pangkalan, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, lanjut Asep, korban telah janjian ketemu dengan teman perempuannya yakin SSS, kemudian pergi untuk bertemu di Kampung Pangkalan, Desa Sukajaya.
"Sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan, korban pun memarkirkan motor KLX tersebut di depan rumah warga yang berada kurang lebih 10 hingga 15 meter dari rumah teman perempuannya itu. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB korban yang bermaksud akan mengecek keberadaan motornya ternyata diketahui telah hilang," katanya.
Korban dan SSS ini awalnya berkenalan di media sosial Facebook dan berlanjut bertukar nomor handphone.
"Jadi antara korban dan pelaku perempuan berinisial SSS ini awalannya kenal di Facebook, yang kemudian berlanjut saling tukar nomor Whatsapp. Lalu, SSS ini mengajak korban untuk ketemu dan sebelumnya SSS menanyakan ke korban bakal datang pake kendaraan apa, motor atau mobil," katanya.
Baca Juga: Heboh! Mirip Istana Tony Stark, Garasi Bawah Tanah Raffi Ahmad Jadi Buah Bibir
Asep mengungkapkan para pelaku ini diamankan di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (23/9/2022).
Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit kendaraan motor Kawasaki KLX, cover body kendaraan motor KLX Warna Hijau yang telah dilepaskan dan 1 unit kendaraan motor honda Vario berwarna putih merah.
"Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukatani. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 yaitu Pencurian Pemberatan yang dilakukan oleh 2 orangbatau lebih dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. ***