Panglima TNI Jendra Andika Perkasa Revisi Peraturan Penerimaan Prajurit, Isinya Jadi Begini

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 17:48 WIB
Panglima TNI Jendra Andika Perkasa Revisi Peraturan Penerimaan Prajurit, Isinya Jadi Begini
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di DPR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

PURWASUKA - Panglima TNI, Jendra Andika Perkasa mengganti peraturan dan syarat penerimaan prajurit TNI. Diantaranya mengenai syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.

Diketahui, peraturan tentang Penerimaan Prajurit ini tertuang dalam Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Kini direvisi oleh Panglima TNI, Jendra Andika Perkasa.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," jelas Andika dalam video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diupload di akun YouTube-nya, pada hari Selasa 27 September 2022.

Dalam sidang tersebut, Jenderal Andika menyebutkan beberapa perubahan yang dilakukan agar mampu lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

Tinggi Badan Calon Taruna-taruni

Diantara perubahan yang dilakukan, salah satunya yaitu mengenai tinggi badan calon taruna-taruni. 

Diketahui, saat ini, syarat tinggi badan bagi pria yang hendak masuk taruna-taruni yaitu 160 cm dari yang awalnya 163 cm. Sedangkan, untuk tinggi badan wanita juga diturunkan dari yang awalnya 157 cm menjadi 155 cm.

Usia Calon Taruna-taruni

Tidak hanya itu, dalam peraturan sebelumnya, syarat pendaftaran calon taruna adalah berusia 18 tahun terhitung sejak mulai dibukanya pendidikan. Untuk peraturan terbaru berkaitan dengan hal tersebut, diubah menjadi minimal berusia 17 tahun 9 bulan.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ucap Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo dalam video tersebut.

Penurunan tiga bulan syarat usia calon taruna tersebut merupakan sebuah terobosan baru. Perubahan tersebut dilakukan agar mampu mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan ini juga terlihat pada usia.

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," ujar Andika.

Berikut syarat fisik calon Taruna terbaru 2022

- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita. Serta memiliki berat badan sembang menurut ketentuan yang berlaku.
- Tidak memiliki tato/bekas tato, serta tidak ditindik/bekas tindik, terkecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Terbaru Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna

Aturan Terbaru Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna

Kalbar | Selasa, 27 September 2022 | 16:08 WIB

Fakta-Fakta KPS Moeldoko Jadi Pemeran Film Hingga Akan Dipukul Pakai Kayu

Fakta-Fakta KPS Moeldoko Jadi Pemeran Film Hingga Akan Dipukul Pakai Kayu

| Selasa, 27 September 2022 | 15:42 WIB

Viral Mantan Panglima TNI Moeldoko Main Film Pendek, Segini Jumlah Harta Kekayaannya

Viral Mantan Panglima TNI Moeldoko Main Film Pendek, Segini Jumlah Harta Kekayaannya

| Selasa, 27 September 2022 | 15:16 WIB

Terkini

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Sekuel World War Z Resmi Digarap Lagi, Teror Zombie Kembali Mengintai Dunia

Sekuel World War Z Resmi Digarap Lagi, Teror Zombie Kembali Mengintai Dunia

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

37 Kode Redeem FF Terbaru 17 April 2026: Amankan Loot Crate Keren Akhir Pekan Ini dan Tabung Diamond

37 Kode Redeem FF Terbaru 17 April 2026: Amankan Loot Crate Keren Akhir Pekan Ini dan Tabung Diamond

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Ulama Minta Perang Iran-Israel Disetop Demi Haji 2026, Keselamatan Jemaah Indonesia Taruhannya!

Ulama Minta Perang Iran-Israel Disetop Demi Haji 2026, Keselamatan Jemaah Indonesia Taruhannya!

Jawa Tengah | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Ini Bahaya untuk Manusia dan Ekosistem

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Ini Bahaya untuk Manusia dan Ekosistem

Health | Jum'at, 17 April 2026 | 18:54 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Pakai AI, Peneliti Temukan Pengadaan Aneh Komdigi: Sewa Tanaman Hias Tembus Rp1 Miliar

Pakai AI, Peneliti Temukan Pengadaan Aneh Komdigi: Sewa Tanaman Hias Tembus Rp1 Miliar

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 18:44 WIB