Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
  • Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.
  • Ketiga terdakwa yakni mantan pejabat Bank BJB dan Bank Jateng dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
  • Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan lengkap hakim sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan atas vonis bebas ketiga terdakwa tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari dahulu putusan vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).

Ia juga mengatakan bahwa JPU menghormati dan menghargai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, terhadap ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Dalam pertimbangan hakim terhadap Dicky Syahbandinata, hakim menyebut bahwa Dicky sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian.

Selain itu, terdakwa tersebut juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Adapun JPU menuntut Dicky dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa (5/5/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa (5/5/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Kemudian, dalam pertimbangan hakim terhadap Yuddy Renaldi, hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy untuk memproses permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Yuddy tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Adapun sebelumnya JPU menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terakhir, dalam pertimbangan hakim terhadap Supriyatno, hakim menyebut bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.

Selain itu, Supriyatno juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

Adapun sebelumnya JPU menuntut Supriyatno dengan 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:24 WIB

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:05 WIB

Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung

Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 12:00 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

News | Senin, 20 April 2026 | 18:26 WIB

Terkini

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:39 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:37 WIB

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:17 WIB

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:07 WIB

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:58 WIB