PURWASUKA - Video prank lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana. Pasalnya, hal tersebut masuk dalam laporan palsu.
Hal ini dikatakan Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia menerangkan, isi atau muatan konten itu termasuk laporan palsu.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan palsu masuk dalam ranah tindak pidana. Adapun bila terbukti bisa dijerat Pasal 220.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” katanya, Senin (3/10/2022).
Nurma menuturkan, meski merupakan sebuah konten. Namun yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” katanya mengutip dari PMJNews.com.
Sebelumnya pasangan ini mengunggah video prank terkait KDRT. Video konten tersebut, menuai protes dari netizen yang menganggap isu mereka menyepelekan KDRT.
Mengingat, kasus KDRT ini saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik Tanah Air.
Baca Juga: Hyundai XCIENT Akan Gantikan Truk Konvensional Pengangkut Hidrogen Cair di California
Hal ini menyangkut dengan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar beberapa waktu lalu. ***