PURWASUKA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga kini masih menjadi perhatian publik Tanah Air. Saat ini, seluruh tersangka kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).
Dia menerangkan, bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Ferdy Sambo pun mengaku sangat menyesali perbuatannya hingga menghilangkan nyawa Brigadir J. Dia pun mengaku siap menjalani semua proses hukum.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," katanya.
Ditambahkannya, bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Ditekankannya Putri Candrawathi adalah korban.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," pungkasnya. ***
Baca Juga: Angkat Isu Perbudakan, Ini Sejarah Nyata di Balik Film The Woman King
.