Sidang Ferdy Sambo CS Bisa Dilakukan Pekan Ketiga Oktober 2022, Tapi Harus Nunggu Ini Dulu

Purwasuka

Senin, 10 Oktober 2022 | 11:13 WIB
Sidang Ferdy Sambo CS Bisa Dilakukan Pekan Ketiga Oktober 2022, Tapi Harus Nunggu Ini Dulu
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Istimewa)

PURWASUKA - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya hari ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dengan demikian, tersangka Ferdy Sambo dan yang lainnya akan segera disidangkan. Namun demikian, hal tersebut bisa dilaksankan setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari jaksa.

"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Dia menerangkan, bila tidak halangan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan juga dan obstruction of justice bisa digelar dalam waktu dekat. Bahkan, bisa dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. 

Akan tetapi, sambung Djuyamto hal tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim.

"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," katanya melansir dari PMJNews.com.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. 

Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Sebelumnya, lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditetapkan oleh tim khusus Polri.

baca juga

Kelima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider 338 mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Cianjur | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:59 WIB

Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Jaksel Hari Ini

Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Jaksel Hari Ini

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:51 WIB

Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E

Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:26 WIB

Terkini

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB