PURWASUKA - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya hari ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan demikian, tersangka Ferdy Sambo dan yang lainnya akan segera disidangkan. Namun demikian, hal tersebut bisa dilaksankan setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari jaksa.
"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Dia menerangkan, bila tidak halangan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan juga dan obstruction of justice bisa digelar dalam waktu dekat. Bahkan, bisa dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini.
Akan tetapi, sambung Djuyamto hal tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim.
"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," katanya melansir dari PMJNews.com.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan.
Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Sebelumnya, lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditetapkan oleh tim khusus Polri.
Kelima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider 338 mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ***