PURWASUKA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo. Hal ini dikatakan Humas PN Jaksel Djuyamto.
Djuyamto menerangkan, direncanakan pelimpan tahap II berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan yang lainnya akan dilakukan hari ini, Senin (10/10/2022).
Dia mengatakan, pihak PN Jaksel pun akan menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Terkait dengan waktu sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bisa segera dilakukan setelah penunjukan hakim sidang
"Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pelimpahan Tahap II mencakup berkas dan para tersangka.
Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditetapkan oleh tim khusus Polri.
Kelima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider 338 mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ***