PN Jaksel Tegaskan Proses Peradilan Ferdy Sambo Bakal Sesuai SOP, Sidang Paling Lambat 7 Hari Usai Pelimpahan

Bangun Santoso

Senin, 10 Oktober 2022 | 12:27 WIB
PN Jaksel Tegaskan Proses Peradilan Ferdy Sambo Bakal Sesuai SOP, Sidang Paling Lambat 7 Hari Usai Pelimpahan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN dan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.

"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP," kata Djuyamto.

Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan. Sehingga, katanya, jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.

"Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media," jelasnya.

Djuyamto menekankan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang, mengingat hal itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan keadilan atau obstruction of justice, sehingga sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.

baca juga

Namun, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain, berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik, sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.

"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung," kata Djuyamto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.

Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.

"Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," ujar Ketut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel, Langkah Persidangan Makin Dekat

Kejaksaan Agung Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel, Langkah Persidangan Makin Dekat

Cianjur | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:37 WIB

UPDATE Ferdy Sambo: Perkara Brigadir J Diambil Alih PN Jaksel, Alasan Cinta Istri Disodorkan ke Hakim

UPDATE Ferdy Sambo: Perkara Brigadir J Diambil Alih PN Jaksel, Alasan Cinta Istri Disodorkan ke Hakim

Bandung | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:37 WIB

Sidang Baru Digelar 7 Hari usai Majelis Hakim Ditunjuk, Siapa Saja Wakil Tuhan yang Bakal Adili Ferdy Sambo Cs?

Sidang Baru Digelar 7 Hari usai Majelis Hakim Ditunjuk, Siapa Saja Wakil Tuhan yang Bakal Adili Ferdy Sambo Cs?

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:32 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Benarkah?

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:01 WIB

Siap-siap, Kejari Limpahkan Perkara Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan Siang Ini

Siap-siap, Kejari Limpahkan Perkara Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan Siang Ini

Tasikmalaya | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Sidang Ferdy Sambo CS Bisa Dilakukan Pekan Ketiga Oktober 2022, Tapi Harus Nunggu Ini Dulu

Sidang Ferdy Sambo CS Bisa Dilakukan Pekan Ketiga Oktober 2022, Tapi Harus Nunggu Ini Dulu

Purwasuka | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:13 WIB

Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Cianjur | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:59 WIB

Terkini

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:07 WIB

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan Lewat Program Bumi Kartini, Semen Gresik Sabet Penghargaan ESDM

Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan Lewat Program Bumi Kartini, Semen Gresik Sabet Penghargaan ESDM

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

Timah RI Cuma Jadi Solder, Hilirisasi Belum Naik Kelas

Timah RI Cuma Jadi Solder, Hilirisasi Belum Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:02 WIB

Koding Bukan Sekadar Menulis Program, Ini Manfaatnya bagi Cara Berpikir Anak

Koding Bukan Sekadar Menulis Program, Ini Manfaatnya bagi Cara Berpikir Anak

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:01 WIB

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:00 WIB

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:56 WIB

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:55 WIB

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:53 WIB

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:47 WIB

×