Jual Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Jual Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Purwakarta ditangkap karena jual obat terlarang. (Istimewa)

PURWASUKA - Seorang pemuda berusia 26 tahun, warga Kelurahan Negri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta diringkus polisi karena kedapatan menyimpan ribuan obat keras. 

Kasat Reserse Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer.

"Yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada pelaku berinisial MAF ini," ucap Budi, Rabu (12/10/2022).

Budi menambahkan, saat penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, pihaknya mendapati 10 toples hexymer atau sebanyak 10 ribu butir. 

Tak hanya sampai di situ setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, pihaknya juga kembali mengamankan 3 buah pelastik, masing-masing berisi yang diduga daun ganja. 

"Dari keterangan tersangka, obat keras ini ia peroleh dari pemesanan melalui online di salah satu situs internet, kemudian ia jual kembali melalui online," ucap Budi. 

Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang apoteker ataupun penyedia obat terlebih jenis Hexymer. Selama ini obat keras sejenis Hexymer disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga bisa berakibat menyerupai konsumsi narkoba.

"Kita tangkap tersangka ini karena kepemilikan  obat-obatan ilegal yang akan diperjualbelikan di kota Bengkulu, mengingat tidak ada izin edar yang dikantongi si tersangka,” ujar Budi. 

Dari pelaku ini, lanjut Budi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 toples atau 10 ribu butir hexymer, 3 buah plastik bening berisi daun ganja dan sebuah ponsel merek oppo berwarna biru muda milik pelaku. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang terancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Budi. 

Budi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Kabupaten Purwakarta. 

"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras itu," ungkapnya. 

Budi mengimbau masyarakat jangan sungkan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.

"Silakan laporan ke kami, jika curiga misal toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan, supaya kami selidiki," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mobil Dinas Diamankan Terkait Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Pejabat Dumai

Mobil Dinas Diamankan Terkait Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Pejabat Dumai

Riau | Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:59 WIB

Ada Saja Siasatnya, Narkoba Diselundupkan di Dalam Ayam Geprek di Lapas Madiun

Ada Saja Siasatnya, Narkoba Diselundupkan di Dalam Ayam Geprek di Lapas Madiun

Jatim | Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:35 WIB

Eks Kasatnarkoba Polres Kuansing Disanksi Turun Jabatan Terkait Kasus Penggerebekan

Eks Kasatnarkoba Polres Kuansing Disanksi Turun Jabatan Terkait Kasus Penggerebekan

Riau | Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:01 WIB

Terkini

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Hasil BRI Super League: Persebaya Pesta Gol Sekaligus 'Antar' PSBS Biak Degradasi

Hasil BRI Super League: Persebaya Pesta Gol Sekaligus 'Antar' PSBS Biak Degradasi

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Review Film Monster: Refleksi Diri tentang Prasangka Kita pada Orang Lain

Review Film Monster: Refleksi Diri tentang Prasangka Kita pada Orang Lain

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:03 WIB

Definisi Menolong Serigala: Maia Estianty Sempat Bela Dhani-Mulan saat Isu Nikah Siri Memanas

Definisi Menolong Serigala: Maia Estianty Sempat Bela Dhani-Mulan saat Isu Nikah Siri Memanas

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:56 WIB

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:52 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League

RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:30 WIB

Tragedi Hutan Gambut dan Ilusi Pemulihan yang Kita Percaya

Tragedi Hutan Gambut dan Ilusi Pemulihan yang Kita Percaya

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:30 WIB

Potret Hidup yang Perih dan Berisik dalam Novel Jakarta Selintas Aram

Potret Hidup yang Perih dan Berisik dalam Novel Jakarta Selintas Aram

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:25 WIB

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Bebas Minyak hingga 16 Jam

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Bebas Minyak hingga 16 Jam

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:25 WIB