Jual Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap

Purwasuka

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Jual Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Purwakarta ditangkap karena jual obat terlarang. (Istimewa)

PURWASUKA - Seorang pemuda berusia 26 tahun, warga Kelurahan Negri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta diringkus polisi karena kedapatan menyimpan ribuan obat keras. 

Kasat Reserse Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer.

"Yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada pelaku berinisial MAF ini," ucap Budi, Rabu (12/10/2022).

Budi menambahkan, saat penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, pihaknya mendapati 10 toples hexymer atau sebanyak 10 ribu butir. 

Tak hanya sampai di situ setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, pihaknya juga kembali mengamankan 3 buah pelastik, masing-masing berisi yang diduga daun ganja. 

"Dari keterangan tersangka, obat keras ini ia peroleh dari pemesanan melalui online di salah satu situs internet, kemudian ia jual kembali melalui online," ucap Budi. 

Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang apoteker ataupun penyedia obat terlebih jenis Hexymer. Selama ini obat keras sejenis Hexymer disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga bisa berakibat menyerupai konsumsi narkoba.

"Kita tangkap tersangka ini karena kepemilikan  obat-obatan ilegal yang akan diperjualbelikan di kota Bengkulu, mengingat tidak ada izin edar yang dikantongi si tersangka,” ujar Budi. 

Dari pelaku ini, lanjut Budi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 toples atau 10 ribu butir hexymer, 3 buah plastik bening berisi daun ganja dan sebuah ponsel merek oppo berwarna biru muda milik pelaku. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang terancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Budi. 

Budi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Kabupaten Purwakarta. 

"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras itu," ungkapnya. 

Budi mengimbau masyarakat jangan sungkan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.

"Silakan laporan ke kami, jika curiga misal toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan, supaya kami selidiki," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mobil Dinas Diamankan Terkait Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Pejabat Dumai

Mobil Dinas Diamankan Terkait Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Pejabat Dumai

Riau | Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:59 WIB

Ada Saja Siasatnya, Narkoba Diselundupkan di Dalam Ayam Geprek di Lapas Madiun

Ada Saja Siasatnya, Narkoba Diselundupkan di Dalam Ayam Geprek di Lapas Madiun

Jatim | Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:35 WIB

Eks Kasatnarkoba Polres Kuansing Disanksi Turun Jabatan Terkait Kasus Penggerebekan

Eks Kasatnarkoba Polres Kuansing Disanksi Turun Jabatan Terkait Kasus Penggerebekan

Riau | Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:01 WIB

Terkini

FIFA Paksa Iran Tinggalkan AS! Pencitraan Infantino, Masuk Ruang Ganti Ucap Kata Ini

FIFA Paksa Iran Tinggalkan AS! Pencitraan Infantino, Masuk Ruang Ganti Ucap Kata Ini

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:38 WIB

3 Warna Pintu Depan Rumah Menurut Feng Shui yang Ampuh Datangkan Rezeki Melimpah

3 Warna Pintu Depan Rumah Menurut Feng Shui yang Ampuh Datangkan Rezeki Melimpah

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:35 WIB

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:29 WIB

Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya

Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:25 WIB

Sorotan Tajam Piala Dunia 2026: Kontroversi Visa AS dan Bayang-Bayang Kesuksesan Rusia 2018

Sorotan Tajam Piala Dunia 2026: Kontroversi Visa AS dan Bayang-Bayang Kesuksesan Rusia 2018

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:25 WIB

Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud

Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud

Kaltim | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:24 WIB

Erick Thohir Bocorkan Road Map Timnas Indonesia hingga 2031, Piala Dunia Target Utama

Erick Thohir Bocorkan Road Map Timnas Indonesia hingga 2031, Piala Dunia Target Utama

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:21 WIB

Kenapa Bendera Arab Saudi Tak Boleh Sentuh Tanah di Piala Dunia 2026?

Kenapa Bendera Arab Saudi Tak Boleh Sentuh Tanah di Piala Dunia 2026?

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:17 WIB

Kal Ho Naa Ho: Pengorbanan Cinta Shah Rukh Khan yang Bikin Haru, Besok Pagi di ANTV

Kal Ho Naa Ho: Pengorbanan Cinta Shah Rukh Khan yang Bikin Haru, Besok Pagi di ANTV

Entertainment | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:12 WIB

Nagita Slavina Dilaporkan Jadi Presiden Persikad Depok

Nagita Slavina Dilaporkan Jadi Presiden Persikad Depok

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:11 WIB