PURWASUKA - Aksi keji dilakukan seorang suami yang tega menghabisinya nyawa istrinya di Kabupaten Karawang pada Jumat (14/10/2022) sore. Motif pembunuhan ini yakni si pelaku yang kerap mendapatkan hinaan dari mertuanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan, korban menjadi pelampiasan amarah pelaku. Pelaku tak terima karena sering dihina oleh mertuanya.
Korban yang berinisial S (20) ini meregang nyawa akibat dihabisi oleh pelaku AS (31) pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Motif pembunuhan ini diketahui polisi, sambung Arief setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP).
Pembunuhan yang dilakukan pelaku ini diketahui oleh saksi Ade. Saksi sebelumnya melihat pelaku datang dan langsung masuk ke rumah.
Akan tetapi, selang sekitar 40 menit kemudian saksi lainnya yakni Inah menerima pesan WA dari hp milik korban yang berisi bahwa AS meminta maaf karena telah menghilangkan nyawa istrinya.
“Lalu pelapor langsung menuju ke TKP dan mengecek kamar dan mendapati korban telah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Arief melansir dari Pojoksatu.id.
Barang bukti yang berhasil diamankan yani 1 unit HP dan beberapa barang lain.