PURWASUKA – Penyelidikan soal dugaan adanya tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak masih diselidiki Polri. Hingga saat ini, Polri masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengumpulan alat bukti tersebut guna dijadikan sebagai bahan naiknya status ke tahapa penyidikan.
"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," katanya, Kamis (27/10/2022).
"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tambah Dedi.
Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dengan penanganan kasus ini.
Hal ini terkait dengan adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.
"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," katanya.
Dia mengatakan, sudah ada dua perusahaan farmasi yang sedang diselidiki. Namun demikian, pihaknya belum mengungkapnya saat ini.
"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," katanya melansir PMJNews.com.
Baca Juga: Cerita FX Rudy Dipanggil DPP PDIP hingga Berdebat 1,5 Jam: Kalau Kasih Sanksi yang Adil
Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.