Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gulirkan Kebijakan Ini Sejak 2018

Purwasuka

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:21 WIB
Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gulirkan Kebijakan Ini Sejak 2018
Potret Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Istimewa)

PURWASUKA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika berkomitmen menjaga ketahanan pangan wilayahnya dengan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Ambu Anne sapaan akrabanya menerangkan, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga lahan sawah yang ada di Kabupaten Purwakarta agar tidak alihfungsikan menjadi perumahan dan kawasan industri.

"Ini mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan di Kabupaten Purwakarta," katanya mengutip dari laman resmi Pemkab Purwakarta.

Ini juga bertujuan agar petani tidak menjual sawahnya untuk dijadikan perumahan dan kawasan industri. Tak hanya itu, adanya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini merupakan terobosan kebijakan dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional untuk menghasilkan padi/beras sebagai  bahan makanan pokok utama di negara ini,” kata Ambu Anne.

Dia mengatakan, kebijakan ini sudah digulirkan sejak dirinya menjadi Bupati Purwakarta pada tahun 2018. Ketika itu, Ambu Anne mengaku sudah menerbitkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.

"Intruksi juga sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan dilahan sawah dilindungi," katanya.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Kabupaten Purwakarta, Ujang Alim mendukung segala kebijakan Pemkab dalam menjaga ketahanan Pangan dengan tidak memberikan ijin Lahan Sawah Dilindungi untuk dijadikan kawasan Perumahan dan Industri.

"Para petani di Kabupaten Purwakarta sangat mendukung kebijakan ibu bupati dalam upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Purwakarta tidak lagi mengeluarkan ijin LSD untuk di jadikan kawasan perumahan dan industri," katanya.

baca juga

Ujang Alim juga mengajak para petani dan warga untuk melakukan penanaman pohon palawija dan lainnya di pekarangan pekarangan rumah serta lahan lahan kosong untuk menjaga ketahan pangan di Kabupaten Purwakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Selain Sebut  Syariat Islam Juga Beberkan Hal ini

Alasan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Selain Sebut Syariat Islam Juga Beberkan Hal ini

Sumedang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Harga Game Naik di Indonesia Hingga 80 Persen di Steam, Ada Yang Sampai 517 Persen

Harga Game Naik di Indonesia Hingga 80 Persen di Steam, Ada Yang Sampai 517 Persen

Deli | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:08 WIB

Dulu Aksi Kang Dedi Mulyadi Dianggap Pencitraan, Kini Bupati Ambu Anne Tuai Masalah

Dulu Aksi Kang Dedi Mulyadi Dianggap Pencitraan, Kini Bupati Ambu Anne Tuai Masalah

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:57 WIB

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×