PURWASUKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya agar lebih informartif dalam meresepon aduan dari masyarakat. Ditegaskannya juga, dirinya menginstruksikan jangan pernah meng-ghosting pelapor.
“Ditelepon, teleponnya di-reject. Ditelepon, diangkat, kitanya marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita jadi semakin negatif, jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting,” katanya, Sabtu (29/10/2022).
Dia mengatakan, jajarannya harus sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tak hanya itu, masyarakat pun diberikan penjelasan yang transparan dan rasional.
“Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan, harus bisa dijelaskan secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika publik. Ini yang harus rekan-rekan lakukan,” katanya.
Menurutnya hal yang wajar, ketika masyarakat menanyakan soal perkembangan laporannya. Ini karena pelapor berhadap ada solusi atas masalahnya tersebut,
“Hal yang wajar kalau kemudian masyarakat menanyakan sampai di mana proses terkait dengan pengaduan ataupun pelaporan. Karena memang masyarakat mengharapkan ada progres, ada langkah-langkah lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Sigit menyayangkan anggotanya yang cenderung mementingkan laporan yang prioritas saat menerima banyak laporan.
“Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi itu penting bagi masyarakat yang melapor,” katanya melansir dari PMJNews.com.
“Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi. Rekan-rekan menghindar tidak mau menemui sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita (Polri) jadi semakin negatif,” tambah Listyo.
Baca Juga: Larissa Chou Pamer Foto Tanpa Hijab, Pundak Putih Mulus Terekspos
Oleh karenanya, Sigit meminta kepada jajarannya jangan ghosting laporan masyarakat dan komunikasikan dengan pelapor atas laporannya.
“Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting, hadapi terkait dengan masalah-masalah yang memang harus dijawab. Prosedur yang saudara lakukan, ini masyarakat harus terinfo,” tutur dia.
“Karena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat memahami dan mengerti dan kemudian kita bisa saling melengkapi,” pungkasnya.