Soal Insiden Kanjuruhan, Polisi Telah Periksa 93 Saksi

Purwasuka

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:59 WIB
Soal Insiden Kanjuruhan, Polisi Telah Periksa 93 Saksi
Dok.Antara

PURWASUKA - Sebanyak 93 saksi telah diperiksa Polri terkait insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan lebih dari 100 orang. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dia menerangkan, saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri atas panitia penyelenggara, PSSI, saksi ahli dan juga yang ketika kerusuhan berlangsung ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik ini terus bertambah.

“Sebelumnya 93 saksi sudah diperiksa. Tambahan lagi Jumat (29/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” katanya, Senin (31/10/2022).

Menurut Dedi, tambahan 15 orang saksi itu terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward antara lain, Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Selanjutnya, saksi Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor; Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan; Direktur Operasional PT LIB Sudjarno; Manajer IT PT LIB Idam Yamin; dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Melansir dari PMJNews.com, pada kasus kali ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Sedangkan, enam tersangka antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lalu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

baca juga

Terakhir, Jenderal Bintang Dua tersebut tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Ada potensi tersangka baru, menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Semarang | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB

Usut Kasus Tiket Overkapasitas, Polda Metro Sebut Panitai Bergoyang Berdendang Langgar Hukum

Usut Kasus Tiket Overkapasitas, Polda Metro Sebut Panitai Bergoyang Berdendang Langgar Hukum

Jakarta | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB

Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Terkini

6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan

6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang

Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Bahaya Keamanan Layar Sentuh Mobil Modern Kian Jadi Sorotan dalam Sebuah Studi Terbaru

Bahaya Keamanan Layar Sentuh Mobil Modern Kian Jadi Sorotan dalam Sebuah Studi Terbaru

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:29 WIB

PLN Proyeksi PLTS BESS di Bali Hemat BBM 500 Ribu Kiloliter per Tahun

PLN Proyeksi PLTS BESS di Bali Hemat BBM 500 Ribu Kiloliter per Tahun

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:26 WIB

5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Hitungan Weton Jawa, Dipercaya Bawa Keberuntungan

5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Hitungan Weton Jawa, Dipercaya Bawa Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Google Bawa Agentic AI ke Industri Keuangan, Bukan Sekadar Chatbot

Google Bawa Agentic AI ke Industri Keuangan, Bukan Sekadar Chatbot

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:17 WIB

30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital

30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Sepotong Rendang Pelepas Rindu

Sepotong Rendang Pelepas Rindu

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Lagi Capek-capeknya Hidup? Lagu 'Bersenja Gurau' Raim Laode Ini Wajib Kamu Dengar

Lagi Capek-capeknya Hidup? Lagu 'Bersenja Gurau' Raim Laode Ini Wajib Kamu Dengar

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Karhutla Menggila di Berbagai Daerah, Kemarau Ekstrem Atau Sengaja Dibakar?

Karhutla Menggila di Berbagai Daerah, Kemarau Ekstrem Atau Sengaja Dibakar?

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:02 WIB

×