Soal Insiden Kanjuruhan, Polisi Telah Periksa 93 Saksi

Purwasuka | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:59 WIB
Soal Insiden Kanjuruhan, Polisi Telah Periksa 93 Saksi
Dok.Antara

PURWASUKA - Sebanyak 93 saksi telah diperiksa Polri terkait insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan lebih dari 100 orang. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dia menerangkan, saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri atas panitia penyelenggara, PSSI, saksi ahli dan juga yang ketika kerusuhan berlangsung ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik ini terus bertambah.

“Sebelumnya 93 saksi sudah diperiksa. Tambahan lagi Jumat (29/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” katanya, Senin (31/10/2022).

Menurut Dedi, tambahan 15 orang saksi itu terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward antara lain, Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Selanjutnya, saksi Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor; Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan; Direktur Operasional PT LIB Sudjarno; Manajer IT PT LIB Idam Yamin; dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Melansir dari PMJNews.com, pada kasus kali ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Sedangkan, enam tersangka antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lalu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terakhir, Jenderal Bintang Dua tersebut tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Ada potensi tersangka baru, menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

| Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB

Usut Kasus Tiket Overkapasitas, Polda Metro Sebut Panitai Bergoyang Berdendang Langgar Hukum

Usut Kasus Tiket Overkapasitas, Polda Metro Sebut Panitai Bergoyang Berdendang Langgar Hukum

Jakarta | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB

Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Terkini

Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan

Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan

Sumbar | Minggu, 12 April 2026 | 13:01 WIB

UMR Naik, Tapi Hidup Tetap Berat: Kenapa Rasa Cukup Masih Jauh?

UMR Naik, Tapi Hidup Tetap Berat: Kenapa Rasa Cukup Masih Jauh?

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 13:00 WIB

Tatapan Shaquille Adik Lula Lahfah ke Rebecca Klopper Jadi Sorotan, Auto Dijodoh-jodohkan

Tatapan Shaquille Adik Lula Lahfah ke Rebecca Klopper Jadi Sorotan, Auto Dijodoh-jodohkan

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 13:00 WIB

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:55 WIB

Sandy Walsh Ukir Sejarah, Jadi Pemain Pertama Indonesia yang Juara Liga Thailand

Sandy Walsh Ukir Sejarah, Jadi Pemain Pertama Indonesia yang Juara Liga Thailand

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 12:54 WIB

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:54 WIB

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026: Link, Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026: Link, Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Sumut | Minggu, 12 April 2026 | 12:45 WIB

Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar

Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar

Sulsel | Minggu, 12 April 2026 | 12:40 WIB

Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta

Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta

Sulsel | Minggu, 12 April 2026 | 12:32 WIB

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB