PURWASUKA - Warga Kabupaten Karawang berinisial SN (23) ditangkap polisi di Kabupaten Banyumas karena telah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Aksi ini pelaku dilakukan bersama dengan kekasihnya berinisial RDS warga asal Bekasi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, sepasang kekasih merupakan spesialis tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. Kedua pelaku setidaknya telah melakukan aksinya di 35 lokasi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sambungnya saat ini pihaknya baru menangkap pelaku SN, sedangkan RDS masih dalam pengejaran oleh petugas.
Tersangka SN ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di Pasar Karanglewas, Kabupaten Banyumas pada Minggu (24/10/2022) lalu.
"Tersangka sudah melakukan aksinya di 15 lokasi di Banyumas. 20 lokasi lainnya di luar Banyumas, ada di Bandung, Semarang, dan lainnya," katanya mengutip dari purwokerto.suara.com pada Senin (31/10/2022).
Kepada petugas, pelaku SN ini mengaku menjual hasil curiannya kepada penadah yang berlokasi di Kabupaten Karawang. Lalu, uang yang didapatkannya itu dibelikan sabu dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Uang dipakai untuk makan kita berdua terus keperluan kontrakan. Terus dia juga beli sabu buat konsumsi dia sendiri. Saya tidak ikut-ikut makai," katanya.
Pelaku pun mengaku, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan bersama kekasinya ini sudah berlangsung sejak tujuh bulan. Saat mulai menjalin asmara dengan pelaku RDS.
"Saya ikut terus (aksi pencurian). Tidak pernah menolak karena sama-sama butuh. Saya paling untuk belanja di Alfamart habis 300 ribuan," katanya.
Baca Juga: Sederet Kejanggalan saat Sidang Susi ART Ferdy Sambo
Saat beraksi mereka memabagi tugas, hal ini untuk memuluskan aski kejahatannya. Adapun lokasi selalu dipilih untuk melakukan aksi kejahatannya ini yakni pasar tradisional dan tempat-tempat umum lainnya.
"Kalau yang perempuan tugasnya mengawasi, sedangkan laki-laki yang mengambil sepeda motor dengan kunci leter T," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor hasil curian. Sedangkan sisanya sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun