PURWASUKA - Pemerintah pusat kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Subang mendapatkan kuota sebanyak 1.012 PPPK.
Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan, kuota PPPK Kabupaten Subang terbagi dalam beberapa formasi. Mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan tenaga teknis lainnya.
“Kami semua berharap formasi yang di sediakan terisi sepenuhnya, karena ini kesempatan yang sangat baik untuk masyarakat yang ingin mengabdi menjadi pegawai pemerintah daerah,” ujarnya mengutip dari Tintahijau.com pada Rabu (2/11/2022).
Dia menerangkan, lowongan untuk PPPK terbagi dengan formasi 830 untuk tenaga guru, 133 formasi untuk tenaga kesehatan dan 49 formasi untuk tenaga teknis.
Adapun dibukanya lowongan PPPK ini berdasarkan keputusan KepmenPAN-RB No. 876 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang T.A 2022.
Kemudian, keputusan ini diperkuat dengan surat pengumuman dari Bupati Subang Nomor: KP.01/3055- BKPSDM tentang Lowongan Formasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi tahun 2022.
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
Hasan menambahkan, bagi yang akan mendaftar bisa langsung ke laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Berkendara Saat Hujan Deras, Satu Warga Poncokusumo Tertimbun Longsor