Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Purwasuka | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 23:06 WIB
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
Ilustrasi terdakwa Indra Kenz. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Indra Kenz hukuman 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022). Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Indra Kenz bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong serta penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tambahnya.

Atas vonis ini, Indra Kenz juga harus membayar denda senilai Rp5 miliar. Apabila tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata Rahman.

Melansir dari PMJNews.com, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Nikita Mirzani Gagal Bertemu Dito Mahendra di Persidangan

Nikita Mirzani Gagal Bertemu Dito Mahendra di Persidangan

| Senin, 14 November 2022 | 21:44 WIB

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

| Senin, 14 November 2022 | 21:15 WIB

Terkini

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Those Who Wish Me Dead Malam Ini: Angelina Jolie Terjebak dalam Kepungan Api dan Pembunuh

Those Who Wish Me Dead Malam Ini: Angelina Jolie Terjebak dalam Kepungan Api dan Pembunuh

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:45 WIB

Atenx Katros Ubah Mio 2003 Jadi Motor Listrik, Tenaga Setara Motor 400 cc!

Atenx Katros Ubah Mio 2003 Jadi Motor Listrik, Tenaga Setara Motor 400 cc!

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:45 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Innalillahi, Ayah Bunga Zainal Meninggal Dunia

Innalillahi, Ayah Bunga Zainal Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:35 WIB

4 HP yang Punya Desain Mirip iPhone 17 Pro: Harga Murah, Spek Gahar

4 HP yang Punya Desain Mirip iPhone 17 Pro: Harga Murah, Spek Gahar

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:30 WIB

Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman

Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman

Kalbar | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:29 WIB

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:28 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:20 WIB