Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

bandungbarat

Senin, 14 November 2022 | 21:15 WIB
Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu
Suasana Sidang Vonis Indra Kenz (SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah)

SuaraBandungBarat.id – Indra Kenz sang miliarder yang mendapatkan kekayaan dari Binomo akhirnya divonis penjara 10 tahun dan wajib membayar denda sebanyak Rp 5 milyar.

Sebelumnya Indra Kesuma alias Indra Kenz mengelak bahwa Binomo bukanlah platform judi dan hanya trading biasa. Namun, kebohongan besar terhadap publik tidak akan bisa ditutup – tutupi.

Terkuak bahwa platform Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz dan beberapa influencer lain adalah trading dengan model binary option dengan sistem yang persis dengan sistem perjudian.

Hasil persidangan Indra akhirnya menyatakan bahwa sang influencer divonis 10 tahun penjara. Tidak hanya ditahan selama 10 tahun, ia juga wajib membayar denda Rp 5 M, bila tidak dibayar maka ia harus menginap 10 bulan lebih lama lagi.

Kasus yang dilakukan oleh influencer trading ini meliputi pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong serta penyesatan masyarakat terkait platform trading yang ia promosikan.

Ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan hasil persidangan serta sang influencer divonis bersalah. Rekaman hasil sidang ini diunggah oleh channel YouTube Kompas.com. Terlihat Indra lemas ketika mendengar vonis oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang", tutur Rahman pada Senin (14/11/2022).

Ketua hakim juga menyebutkan hukuman pidana yang akan dijalankan Indra yakni 10 tahun penjara dan juga denda Rp 5 milyar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan", lanjutnya.

baca juga

Vonis kasus ini ternyata lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa akhirnya dikesampingkan oleh majelis hakim pada sidang kasus Binomo ini.

Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 milyar. Jika tak dibayar, Indra akan menginap 12 bulan lebih lama di balik jeruji. (*)

Sumber: YouTube Kompas.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Jakarta | Senin, 14 November 2022 | 20:58 WIB

Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M

Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M

Banten | Senin, 14 November 2022 | 20:50 WIB

Vonis 10 Tahun Penjara! Indra Kenz Bakal Ajukan Banding

Vonis 10 Tahun Penjara! Indra Kenz Bakal Ajukan Banding

Bandung | Senin, 14 November 2022 | 20:42 WIB

Tok! Indra Kenz Dijatuhi Vonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tok! Indra Kenz Dijatuhi Vonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Your Say | Senin, 14 November 2022 | 19:58 WIB

Terkini

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×