Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Ungkap Modusnya

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 17 November 2022 | 23:18 WIB
Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Ungkap Modusnya
Ilustrasi kasus penyakit gagal ginjal pada anak Indonesia. (freepik)

PURWASUKA - Dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak oleh Bareskrim Polri. Adapun kedua perusahaan tersebut yakni PT. A dan CV. SC.

Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia menyebutkan, kedua perusahaan tersebut diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan konsumsi.

Sambung Dedi, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap 41 orang termasuk saksi ahli oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"31 orang saksi dan 10 ahli," ucapnya, Kamis (17/11/2022).

Disebutkannya, perusahaan PT. A diduga sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan baku zat kimia PG yang juga mengandung EG dan DEG untuk campuran pembuatan obat sirop.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucapnya melansir dari PMJNews.com.

Kemudian juga, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC. Setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ucap Dedi.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dedi menambahkan, adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tetapkan PT Afi FarmaPharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudra Dalang Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Polisi Tetapkan PT Afi FarmaPharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudra Dalang Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

| Kamis, 17 November 2022 | 20:08 WIB

Para Penyintas Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri Besok, Laporkan Kapolda Jatim hingga Ketua PSSI

Para Penyintas Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri Besok, Laporkan Kapolda Jatim hingga Ketua PSSI

News | Kamis, 17 November 2022 | 19:58 WIB

Jerat Korporasi, PT Afi Farma Pharmaceutical dan CV Chemical Samudra Resmi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Jerat Korporasi, PT Afi Farma Pharmaceutical dan CV Chemical Samudra Resmi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

News | Kamis, 17 November 2022 | 17:37 WIB

Terkini

Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki

Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:30 WIB

Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:44 WIB

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya

Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:49 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung

7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:05 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:37 WIB