Gempa Bumi Cianjur Makan 2 Korban Jiwa: Waspada Gempa Susulan

Purwasuka

Senin, 21 November 2022 | 15:25 WIB
Gempa Bumi Cianjur Makan 2 Korban Jiwa: Waspada Gempa Susulan
Dampak Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur (dok.Purwasuka)

PURWASUKA - Gempa Bumi magnitudo (M)5,6 yang berpusat di Kabupaten Cianjur memakan dua korban jiwa.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan gempa bumi tersebut berada di darat 10 km barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 21 November 2022.

"Fenomena ini terjadi pada pukul 13.21 WIB. Dua warga meninggal dunia dan sejumlah rumah rusak pasca kejadian tersebut." kata  Abdul Muhari dikutip dari siaran Pers BPBD pada 21 November 2022.

"Selain dua korban meninggal dunia, empat warganya mengalami luka-luka. Tim Reaksi Cepat BPBD setempat masih melakukan pendataan di wilayah." sambung Abdul.

Data tersebut Abdul Muhari dapatkan dari laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur per pukul 14.11 WIB. Pihaknya juga menerima data bahwa sanya ada 7 unit rumah yang rusak berat di Kabupaten Cianjur.

Selain itu, Pusdalops mendapatkan laporan pondok pesantren rusak berat 1 unit dan RSUD Cianjur rusak sedang 1. 

"Kerusakan fasilitas publik yang masih diidentifikasi tingkat kerusakan, antara lain gedung pemerintah 2 unit, fasilitas Pendidikan 3, tempat ibadah 1." ujarnya.

Sementara itu, pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan kekuatan gempa yang diukur dengan skala MMI atau modified Mercalli intensity, wilayah Cianjur V-VI MMI, Garut dan Sukabumi IV – V MMI, Cimahi, Lembang, Kota Bandung Cikalong Wetan, Rangkasbitung, Bogor dan Bayah III MMI, Rancaekek, Tangerang Selatan, DKI Jakarta dan Depok II – III MMI.

Berdasarkan kajian inaRISK, sebanyak 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur memiliki potensi bahaya gempa bumi dengan kategori sedang hingga tinggi. 

Untuk itu, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bahaya gempa bumi. 

"Warga di wilayah terdampak gempa dapat melakukan pengecekan struktur bangunan apabila ingin memasuki rumahnya kembali. Pastikan tidak ada kerusakan struktur seperti kerusakan tiang rumah, kuda-kuda atap, dan kerusakan struktur lainnya. Di samping itu, tetap waspada terhadap potensi gempa susulan dengan terus mengikuti pemutakhiran data dari instansi berwenang." tutupnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2 Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Gempa 5,6 di Cianjur

2 Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Gempa 5,6 di Cianjur

| Senin, 21 November 2022 | 15:10 WIB

Segera Minta Pertolongan pada Allah ketika Terjadi Bencana, Ini Doa ketika Terjadi Gempa Bumi

Segera Minta Pertolongan pada Allah ketika Terjadi Bencana, Ini Doa ketika Terjadi Gempa Bumi

Jabar | Senin, 21 November 2022 | 15:13 WIB

Video Suasana Panik Pegawai Pemkot Bekasi Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bumi Terjadi

Video Suasana Panik Pegawai Pemkot Bekasi Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bumi Terjadi

Bekaci | Senin, 21 November 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB