PURWASUKA-Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat asal PDIP, Rudi Harsa Tanaya mengaku belum berani memberikan tanggapan terkait penahanan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara.
Alasannya, karena pertama BK DPRD Jawa Barat belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Cimahi terkait penahanan Irfan Suryanagara.
Termasuk belum menerima surat resmi dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat yang memberitahukan soal penahanan Irfan Suryanagara.
“Kita (BK DPRD Jawa Barat) juga belum berani ngomong (karena belum ada surat resmi),“ kata Rudi Harsa Tanaya, Bandung, Rabu, 23 November 2022.
“Secara formal kita belum menerima surat resmi dari instansi terkait (Kejaksaan Negeri Cimahi) dan Fraksi Partai Demokrat, belum ada info ke kita. Jadi kita belum bisa bersikap dan tak perlu kita menanggapi juga karena belum ada surat resmi (terkait penahanan Irfan Suryanegara),” sambung dia.
Selain itu, politisi asal PDIP ini pun mengaku belum mengetahui pasti masalah pidana yang menjerat Irfan Suryanagara. Bahkan dirinya mengaku baru tahu soal penahanan politisi asal PD tersebut.
“Saya baru dengar itu (Irfan Suryanagara ditahan). Kita belum tahu juga masalah detailnya seperti apa, bagaimana informasi lebih lanjut terkait penahanan Irfan Suryanagara,” ucap dia.
Untuk diketahui, Irfan Suryanagara bersama istrinya Endang Kusumawaty telah ditahan Kejaksaan Negeri Cimahi pada Kamis, 17 November 2022.
Penasehat Fraksi PD DPRD Jawa Barat bersama istri ditahan karena perkara dugaan penipuan dan penggelapan SPBU.
Baca Juga: Cerai dengan Maia Estianty Terus Nikahi Mulan Jameela, Ahmad Dhani Heran Kenapa Jadi Kontroversi
Irfan Suryanagara ditahan di rutan Kebon Waru. Sedangkan istrinya si Sukamiskin. Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan. ***