PURWASUKA - Gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kabupaten Purwakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (24/11/2022).
Penyegelan gerai Mie Gacoan tersebut diduga karena telah melanggar izin. Hal ini dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas.
Aulia menerangkan, gerai Mie Gacoan yang ada di wilayahnya tidak bisa beroperasi lantaran belum menyelesaikan perizinannya. Hingga terpaksa dilakukan penyegelan oleh pihaknya.
Adapun izin yang diduga dilanggar oleh gerai Mie Gacoan yakni terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 pasal 20 ayat 2 tentang setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan serta Perda nomor 1 tentang retribusi PBG Persetujuan Bangunan Gedung.
"Sementara, pihak Mie Gacoan belum mendapatkan izin dari pihak teknis terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikasi Laik Fungsi)," katanya pada Kamis (24/11/2022). .
"Oleh karena itu, dilakukan tindakan non yustisial oleh pihak satpol PP dengan pemasangan sticker segel Dalam Pengawasan," tambah Aulia.
Aulia menerangkan, penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Iya ini adalah permintaan dari dinas DPMPTSP dan DPTUPR, kami hanya melakukan pendampingan, dan sudah sesuai prosedur bahwa memang mie gacoan harus segera menyelesaikan perizinanya," katanya.
Menurutnya, setiap usaha di purwakarta harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya.
Baca Juga: Cara Instal MIUI 13 China Beta di HP Xiaomi, Redmi, dan Poco
"Karena nantinya akan berdampak juga bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) jadi semua bisa terstruktur dengan rapih dan menambah pemasukan daerah," kata Aulia.