PURWASUKA - Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa akan bertindak tegas atas dugaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad.
Bahkan, saat ini Jendral Andika Perkasa mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Bahkan, saat ini sudah dalam proses hukum.
"Sudah proses hukum, langsung," kata Jendral Andika Perkasa dilansir dari PMJNews.com pada 2 Desember 2022.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa Paspampres yang diduga seorang Paspampres dalam kasus tersebut sudah ditangan Maber TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," sambungnya.
Tak sampai disitu, nantinya jiak pelaku terbukti bersalah makan akan dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujarnya.***