PURWASUKA - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar 10 persen ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang.
Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim menilai, besaran 10 persen yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang itu tidak patuh pada aturan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Kita tau secara hirarki, PP 36 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” ucapnya pada Kamis (1/12/2022).
Berdasarkan aturan tersebut, menurutnya tidak ada kenaikan UMK 2023 mendatang. Sehingga pihaknya hanya akan menjalankan aturan yang ada.
“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” ucap Yuntadhi mengutip Tvberita.co.id.
Yuntadhi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji materi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Hasilnya, bila UMK Karawang 2023 naik maka hal tersebut telah melanggar aturan yang ada. Bahkan dinilainya bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan PP 36.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Deretan Jebolan Piala AFF 2020 yang Bela Timnas Indonesia di Edisi 2022