Thoriqoh Nasrullah Fitriyah: Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Diharapkan Terimplementasi Baik

Purwasuka

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:58 WIB
Thoriqoh Nasrullah Fitriyah: Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Diharapkan Terimplementasi Baik
Anggota DPRD Jawa Barat asal PAN Thoriqoh Nasrullah Fitriyah. (*/Fraksi PAN/)

PURWASUKA––Anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Amanat Nasional PAN, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak terimplementasi dengan baik. 

Thoriqoh Nasrullah Fitriyah pun sangat berharap dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kasus kekerasan fisik, seksual dan kasus lainnya terkait anak bisa berkurang di Jawa Barat. 

“Tentunya, saya sangat berharap Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini bisa terimplementasi dengan baik di lapangan, dan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui hak-hak anak dan sebagainya,” harap Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, Bandung, Senin, 12 Desember 2022. 

Untuk diketahui, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah belum lama ini mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan soal hak-hak anak. 

Hak anak yakni, hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

“Iya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kemarin itu hanya di satu titik (di Rumah Makan Pohon Mangga Jalan Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung). Sosialisasi kemarin diikuti kurang lebih 30 orang. Khusus kemarin, saya hanya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tambah dia. 

Hak anak yang tertulis dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut kata politisi Partai Amanat Nasional, diatur dalam Bab III Pasal 6. 

“Disebutkan ada kurang lebih 16 point  hak yang wajib diterima oleh anak, dan perlu masyarakat tahu,” kata dia. 

baca juga

Adapun hak-hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak diantaranya; 

a. Dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

b. Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

c. Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

d. Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

e. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

f. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

g. Mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

h. Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

i. Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

j. Selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan; diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya.

k. Diasuh oleh orang tuanya sendiri.

l. Memperoleh perlindungan dari; penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; pelibatan dalam peperangan; dan kejahatan seksual.

m. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

n. Memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

o. Memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan.

p. Mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Mengingatkan Soal Hak Anak Saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Mengingatkan Soal Hak Anak Saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Purwasuka | Selasa, 13 Desember 2022 | 20:13 WIB

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Banyak Kasus yang Menimpa Anak

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Banyak Kasus yang Menimpa Anak

Purwasuka | Senin, 12 Desember 2022 | 17:35 WIB

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sambut Positif Peluang Kerja Sama Investasi di Sektor Ketahanan Pangan di Jabar

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sambut Positif Peluang Kerja Sama Investasi di Sektor Ketahanan Pangan di Jabar

Purwasuka | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:26 WIB

Soal Banjir di Beberapa Daerah di Jawa Barat, Ini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Soal Banjir di Beberapa Daerah di Jawa Barat, Ini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Purwasuka | Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:49 WIB

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: KTMDU Bisa Dimaksimalkan

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: KTMDU Bisa Dimaksimalkan

Purwasuka | Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:35 WIB

Rencana Penggunaan Mobil Listrik di Pemprov Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Saya Mendukung Tapi Seberapa Efisien?

Rencana Penggunaan Mobil Listrik di Pemprov Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Saya Mendukung Tapi Seberapa Efisien?

Purwasuka | Senin, 17 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Soal Penggunaan Mobil Listrik di Jawa Barat, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Soal Penggunaan Mobil Listrik di Jawa Barat, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Purwasuka | Senin, 17 Oktober 2022 | 08:15 WIB

Terkini

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:18 WIB

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×