PURWASUKA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan pemecatannya sebagai anggota Polri terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan Ferdy Sambo ini di sorot oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Peongky Indarti. Dia mengatakan, bahwa keputusan Ferdy Sambo itu merupakan bukti bawah gugatan tersebut mengada-ngada.
"(Itu) menguatkan dugaan gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN. Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh," katanya, Senin (2/1/2023).
Dia mengatakan, mengajukan gugatan ke PTUN adalah hak Ferdy Sambo. Namun menurutnya dengan dicabutnya gugatan tersebut merupakan keputusan yang benar.
"Meski mengajukan gugatan PTUN adalah hak yang bersangkutan, tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," katanya.
Seharusnya Ferdy Sambo tidak melakukan pelanggaran berat apabila meemang benar cinta terhadap institusi Polri. Dia pun mengingatkan agar yang bersangkutan fokus persidangan kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding," katanya melansir dari PMJnews.com.
"Apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN. Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.
Baca Juga: Pemkot Medan Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Kepada Kelompok UMKM Pangan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan langkah pencabutan gugatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," pungkasnya.