PURWASUKA - Setelah mencicil bertahun-tahun membeli rumah, pasti setiap konsumen ingin mimpi mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tangan.
Sebab, SHM adalah alat bukti kepemilikan yang paling kuat. Namun apa jadinya bila ternyata pihak bank malah menahan SHM konsumen yang telah lunas dengan berbagai alasan?
Seperti yang dialami, Andri Ansyari (43) warga Perum Griya Ciwangi blok N2 no 5, RT.46/RW.09, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Andri mengaku, dirinya membeli rumah di Perum Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dengan cara mencicil melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Purwakarta.
"Saya mengambil KPR di BTN pada tahun 2010 dan saya sudah melunasi cicilan tersebut pada 7 agustus 2020 silam. Selama dalam masa cicilan saya tidak pernah menunggak atapun terlambat dalam pembayaran setiap bulannya," ucap Andri, Kamis (12/1/2023).
Andri menceritakan, dia berusaha keras melunasi hutang di tengah pandemi Covid-19 yang mengguncang perekonomian.
Meskipun sudah melunasi KPR, kata dia, pihak BTN belum menyerahkan sertifikat rumah atas nama dirinya tersebut. Pihak BTN berdalih bahwa sertifikat belum dibagi oleh pihak developer perumahan.
"Saya sudah beberapa kali datang ke Bank BTN cabang Purwakarta untuk menanyakan statusnya. Namun dari pihak bank juga tidak bisa memastikan kapan sertifikat ada. Saya diinformasikan agar dapat menghubungi atau konfirmasi secara berkala langsung dengan developer," Jelasnya.
Andri mengaku sangat dirugikan dengan kejadian ini. Ia mengaku tak sedikit mengeluarkan uang untuk bepergian kesana kemari demi bisa mendapatkan haknya sebagai pemilik rumah.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2023: Kevin/Marcus Tersingkir di Babak Kedua
"Bukan Cuma kerugian materi, saya juga harus rugi waktu, pikiran dan banyak lagi. Ini kan bisa saja sertifikat rumahnya saya agunkan kembali untuk pembiayaan kepentingan lain, tapi 2 tahun rumah saya lunas cicilannya sertifikatnya tidak kunjung terbit," keluh Andri.
Ia mengaku, hal ini bukan saja dialami oleh dirinya saja, ada beberapa tetangganya telah mengalami nasib yang sama.
"Bukan cuma saya, ada warga lain juga yang sudah lunas tapi belum terima sertifikat sampai sekarang. Hingga kini sertifikat rumah saya belum kunjung diserahkan meskipun KPR sudah lunas. Jadi saya harap ada kejelasan terkait sertifikat rumah saya baik itu dari BTN ataupun developer," harap Andri.