PURWASUKA - Tren pengajuan dispensasi nikah dini di Kabupaten Karawang setiap tahun mengalami kenaikan. Ditotal ada 519 anak usia di bawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti mencatat, tren kenaikan ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Bila dirincikan, sambungnya pada 2019 ada 59 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah dini. Lalu 2020 ada 203 pemohon, 2021 ada 123 pemohon dan 2022 ada 127 pemohon.
“Untuk tahun 2023 belum dirincikan ya, tapi terkait dispensasi nikah sudah ada memang,” ucapnya, Selasa (17/1/2023).
Dia menerangkan, para pemohon ini rerata diwakili oleh orang tuanya. Alasannya, orang tua khawatir bila anaknya kebablasan menjalani hubungan tanpa ikatan suami istri.
Tak hanya itu saja, alasan lainnya karena kadung sudah melaksanakan lamaran. Akan tetapi, ditolak ketika mengurus persyaratan ke kantor urusan agama (KUA) lantaran umurnya belum cukup.
“Alasan hamil dulu ada tapi tidak signifikan, rata-rata karena memang sudah perjodohan, mereka sudah menentukan dan melamar,” katanya.
Asep menambahkan, tren kenaikan tersebut dilatari perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah UU Nomor 16 Tahun 2019.
“Di UU 74 bagi perempuan maksimal 16 tahun, laki-laki 19 tahun, nah yang di UU 16 Tahun 2019 berubah, laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun, makanya ada peningkatan,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Baca Juga: Bunda Corla Diduga Tanggapi Nyinyiran Nikita Mirzani: Kau Ngasih Apa? Rumah Kuburan?