PURWASUKA - Seratus empat puluh tiga (143) anak di Kota Bandung tercatat telah mengajukan dispensasi menikah.
Pengajuan dispensasi menikah di Kota Bandung tersebut tercatat karena kasus hamil di luar menikah.
Mengantisipasi peningkatan pengajuan dispensasi menikah anak di Kota Bandung, Wali Kota Bandung mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi terkait pernikahan dini dan bahaya seks di luar nikah.
“Saya belum dapat informasi angka pastinya (angka pengajuan dispensasi menikah di Kota Bandung). Kalau pun iya (tinggi), kami cukup prihatin juga. Kami berharap Disdik Kota Bandung bisa terus mengedukasi siswa dan siswi untuk tidak melakukan pernikahan dini,” imbau Yana Mulyana, Bandung, Jumat 20 Januari 2023.
Sosialisasi dilakukan kata Wali Kota Bandung asal Partai Gerindra, sebaiknya di semua sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung. Sosialisasi yang dilakukan pun tidak hanya menyasar pada anak sekolah, tetapi pihak orang tua pun harus dilibatkan.
“Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi kepada orang tua dan sekolah mengenai pernikahand ini atau seks di luar nikah. Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama, itu harus disosialisaskan terus,” kata dia.
Selain pemerintah lewat Dinas Pendidikan Kota Bandung, ia pun mengimbau semua pihak ikut terlibat dalam menyosialisasikan soal pernikahan dini atau pun seks di luar nikah.
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ucap dia.
“Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama,” sambung dia. ***
Baca Juga: Potensi Bencana Hidrometeorologi di 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Berikut Daftar Wilayahnya