Eks Direktur dan Mantan Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama Digugat Direktur Barunya

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:53 WIB
Eks Direktur dan Mantan Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama Digugat Direktur Barunya
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung. (ist)

PURWASUKA - Direktur Utama (Dirut) PT. Sabil Huda Utama (SHU), Ahmad Zen F. Mamun, melayangkan gugatan terhadap Direktur PT. Wagros Digital Indonesia (WDI) dan Ex Direktur beserta Ex Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama (SHU). 

Dirut dari anak perusahaan Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) ini menggugat sejumlah mantan petinggi perusahaan yang didampingi oleh kuasa hukumnya Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., Ricko Nugraha, S.H., M.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., C.L.A., Hardiansyah, S.H., M.H. dan M. Hadiyan Achfas, S.H. yang tergabung dalam ARMOR Law Firm.

Adapun gugatannya, ditujukan pada Oky Adi Putra selaku Direktur PT. Wagros Digital Indonesia sebagai Tergugat I, Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku Ex Ketua Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat IV dan Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini pihak Ahmad Zen mencantumkan nilai kerugian sebesar ± Rp 5 Miliar. 

Kuasa Hukum Ahmad Zen, Raymon Frederik Siahaan mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menyita harta Para Tergugat sebagai jaminan. 

"Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik Tergugat I (Oky Adi Putra), Tergugat II (Ferry Nurjaman), Tergugat III (Yudha Bramanti) dan Tergugat IV (Taufik Akbar)," ujar Raymon usai sidang, Kamis, 16 Februari 2023 kemarin sore.

Adapun akar permasalahan ini, Raymon Frederik memaparkan bermula dikarenakan Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT. Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 Miliar. 

Kerjasama tersebut, menurut Raymon Frederik terlalu dipaksakan karena PT. SHU tidak mempunyai izin dan/atau tidak didukung dengan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta ruang lingkup usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Raymon Frederik juga menambahkan hal itu bertentangan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

"Terhadap tindakan lalai yang dilakukan oleh Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama yang diduga tidak mendapatkan pengawasan dari Yudha Bramanti dan Taufik Akbar selaku Ex Dewan Komisaris di PT. Sabil Huda Utama." ungkap Raymon

"Dimana pengawasan tersebut mengutamakan dan memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha, kontrak/kerjasama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." sambung Raymon.

Selain itu, Raymon juga mengatakan kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan patut diduga ada persekongkolan/konspirasi yang dilakukan oleh Para Tergugat.

"Karena dalam kegiatan usaha beras yang dilakukan oleh PT. Sabil Huda Utama hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan dan sepengetahuan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini dan dalam kegiatan usaha ini tidak ada/tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan, hal ini tidak bersesuaian dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan." tutupnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bio Farma Berkolaborasi Dengan GS1 Untuk Perkokoh Ekspansi di Global Healthcare

Bio Farma Berkolaborasi Dengan GS1 Untuk Perkokoh Ekspansi di Global Healthcare

| Senin, 13 Februari 2023 | 13:11 WIB

Kerja Sama dengan Bio Farma, BRI Siap Bangun Ekosistem Healthcare

Kerja Sama dengan Bio Farma, BRI Siap Bangun Ekosistem Healthcare

Jabar | Kamis, 02 Februari 2023 | 21:00 WIB

Bangun Ekosistem Healthcare, BRI Lakukan Kerja Sama dengan Bio Farma

Bangun Ekosistem Healthcare, BRI Lakukan Kerja Sama dengan Bio Farma

Bali | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Justin Hubner Sindir NAC Breda yang Picu Polemik Paspoortgate di Belanda

Justin Hubner Sindir NAC Breda yang Picu Polemik Paspoortgate di Belanda

Bola | Senin, 13 April 2026 | 08:43 WIB

Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping

Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping

Banten | Senin, 13 April 2026 | 08:41 WIB

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:40 WIB

Ketidakseimbangan Lipid Picu Ketombe dan Rambut Kering, Ini Solusi Perawatan Menyeluruhnya

Ketidakseimbangan Lipid Picu Ketombe dan Rambut Kering, Ini Solusi Perawatan Menyeluruhnya

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 08:37 WIB

Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder

Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 08:34 WIB

4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor

4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 08:34 WIB

Lagi Sakit, Pak Tarno Masih Ingin Tambah Istri

Lagi Sakit, Pak Tarno Masih Ingin Tambah Istri

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 08:30 WIB

Bupati Bogor Ancam Seret ASN Pelaku Jual Beli Jabatan ke Ranah Hukum

Bupati Bogor Ancam Seret ASN Pelaku Jual Beli Jabatan ke Ranah Hukum

Bogor | Senin, 13 April 2026 | 08:26 WIB

Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia

Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia

News | Senin, 13 April 2026 | 08:23 WIB

Kalahkan Bali United dengan 10 Pemain, Bojan Hodak Puji Kerja Keras Pasukannya

Kalahkan Bali United dengan 10 Pemain, Bojan Hodak Puji Kerja Keras Pasukannya

Bola | Senin, 13 April 2026 | 08:20 WIB