Eks Direktur dan Mantan Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama Digugat Direktur Barunya

Purwasuka

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:53 WIB
Eks Direktur dan Mantan Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama Digugat Direktur Barunya
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung. (ist)

PURWASUKA - Direktur Utama (Dirut) PT. Sabil Huda Utama (SHU), Ahmad Zen F. Mamun, melayangkan gugatan terhadap Direktur PT. Wagros Digital Indonesia (WDI) dan Ex Direktur beserta Ex Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama (SHU). 

Dirut dari anak perusahaan Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) ini menggugat sejumlah mantan petinggi perusahaan yang didampingi oleh kuasa hukumnya Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., Ricko Nugraha, S.H., M.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., C.L.A., Hardiansyah, S.H., M.H. dan M. Hadiyan Achfas, S.H. yang tergabung dalam ARMOR Law Firm.

Adapun gugatannya, ditujukan pada Oky Adi Putra selaku Direktur PT. Wagros Digital Indonesia sebagai Tergugat I, Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku Ex Ketua Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat IV dan Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini pihak Ahmad Zen mencantumkan nilai kerugian sebesar ± Rp 5 Miliar. 

Kuasa Hukum Ahmad Zen, Raymon Frederik Siahaan mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menyita harta Para Tergugat sebagai jaminan. 

"Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik Tergugat I (Oky Adi Putra), Tergugat II (Ferry Nurjaman), Tergugat III (Yudha Bramanti) dan Tergugat IV (Taufik Akbar)," ujar Raymon usai sidang, Kamis, 16 Februari 2023 kemarin sore.

Adapun akar permasalahan ini, Raymon Frederik memaparkan bermula dikarenakan Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT. Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 Miliar. 

Kerjasama tersebut, menurut Raymon Frederik terlalu dipaksakan karena PT. SHU tidak mempunyai izin dan/atau tidak didukung dengan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta ruang lingkup usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Raymon Frederik juga menambahkan hal itu bertentangan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

baca juga

"Terhadap tindakan lalai yang dilakukan oleh Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama yang diduga tidak mendapatkan pengawasan dari Yudha Bramanti dan Taufik Akbar selaku Ex Dewan Komisaris di PT. Sabil Huda Utama." ungkap Raymon

"Dimana pengawasan tersebut mengutamakan dan memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha, kontrak/kerjasama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." sambung Raymon.

Selain itu, Raymon juga mengatakan kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan patut diduga ada persekongkolan/konspirasi yang dilakukan oleh Para Tergugat.

"Karena dalam kegiatan usaha beras yang dilakukan oleh PT. Sabil Huda Utama hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan dan sepengetahuan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini dan dalam kegiatan usaha ini tidak ada/tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan, hal ini tidak bersesuaian dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan." tutupnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bio Farma Berkolaborasi Dengan GS1 Untuk Perkokoh Ekspansi di Global Healthcare

Bio Farma Berkolaborasi Dengan GS1 Untuk Perkokoh Ekspansi di Global Healthcare

Purwasuka | Senin, 13 Februari 2023 | 13:11 WIB

Kerja Sama dengan Bio Farma, BRI Siap Bangun Ekosistem Healthcare

Kerja Sama dengan Bio Farma, BRI Siap Bangun Ekosistem Healthcare

Jabar | Kamis, 02 Februari 2023 | 21:00 WIB

Bangun Ekosistem Healthcare, BRI Lakukan Kerja Sama dengan Bio Farma

Bangun Ekosistem Healthcare, BRI Lakukan Kerja Sama dengan Bio Farma

Bali | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:30 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×