PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros: Status Tergugat Salah Alamat

Purwasuka

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:04 WIB
PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros: Status Tergugat Salah Alamat
PT Wagros Digital Indonesia (Wagros). (*/Fitri Rachmawati/)

PURWASUKA- Status tergugat I yaitu, Oky Adi Putra sebagai Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media. Sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.

“Status tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi,” kata  Oky Adi Putra, Senin, 20 Februari 2023, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Dikarenakan sudah ter-publish di media massa lanjut Oky Adi Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif, dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 1999, Pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut;

1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020 dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan notaris.

“Wagros sudah menjadi VENDOR resmi PT. SHU sebagai supplier beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU,” kata Oky Adi Putra.

2. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021. Wagros telah menjual beras kepada PT Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).

“PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya hubungan kerja sama tersebut sangat baik, dan telah memberikan keuntungan kepada dua belah pihak,” jelas Oky Adi Putra.

baca juga

Dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp139.911.000.000, tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.

Menurutnya tidak mungkin kerjasama Wagros dengan SHU tidak berdampakkan keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen SHU.

“Jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan SHU ada indikasi dipaksakan dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Oky Adi Putra.

3. Pada 14 April 2021 dibuatlah perjanjian kerja sama yang kedua dihadapan notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk projek kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp40.125.000.000 (empat puluh milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas dasar PKS tersebut pihak SHU wajib menyetorkan DP Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada PT Wagros. Dana DP itu digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama tersebut. Namun PT SHU belum memberikan 100% dari DP yang disepakati.

4. Namun selanjutnya PT SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d 22 Juli 2021.

“Total Purchase Order yang telah dipenuhi Wagros senilai Rp5.885.242.300, dan Wagros sudah memenuhi Purchase Order tersebut sesuai dengan lampiran diatas.

5. Bahwa analisa kami dari kronologis dan melihat materi gugatan yang diajukan, bahwa permasalahan pertama adalah:

A. Apakah gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku pribadi atau selaku perseroan (PT Sabil Huda Utama).

B. Bahwa gugatan ini mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya. Padahal dalam hal ini tergugat 2, 3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku mantan direktur, Yudha Bramanti selaku mantan komisaris, Taufik Akbar selaku mantan anggota komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.

C. Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak, karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat. Namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini.

D. Dalil dalam hal ini bahwa SHU menganggap perjanjian ini Fiktif. Nmun dalam hal ini pihak PT Sabil Huda Utama justru menggugat atas kerugian atas bisnis beras.

“Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa perjanjian keja sama ini tidak fiktif. Bukti PO dan surat jalan ada pada bagian administrasi Wagros.” ungkap Oky Adi Putra.

6. Akibat issue dan berita yang muncul atas kejadian ini pihak PT WAGROS DIGITAL INDONESIA telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis. Sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.

“Adanya beredar isu dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros juga mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian,” ucap dia.

Diantaranya peluang dan projek yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis.

“Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp142.917.500.000  atau sebesar seratus empat puluh dua milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah yang timbul,” ucap dia. 

“Bahwa akibat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besa. Oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT,” ujar Oky Adi Putra. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Punya Strategi Mumpuni, DPD PAN Kabupaten Bandung Optimis Bisa Dapat 7 Kursi

Punya Strategi Mumpuni, DPD PAN Kabupaten Bandung Optimis Bisa Dapat 7 Kursi

Purwasuka | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:30 WIB

PAN Kabupaten Bandung Pasang Target 7 Kursi di Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

PAN Kabupaten Bandung Pasang Target 7 Kursi di Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Purwasuka | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:59 WIB

Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 21 Februari 2023

Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 21 Februari 2023

Purwasuka | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB

Jual Minyakita Lebih Rp14.000 Perliter, Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Para Pedagang

Jual Minyakita Lebih Rp14.000 Perliter, Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Para Pedagang

Purwasuka | Senin, 20 Februari 2023 | 19:30 WIB

Disdagin Kota Bandung Mendistribusikan 1.640 Karton Minyakita di 5 Pasar Tradisional

Disdagin Kota Bandung Mendistribusikan 1.640 Karton Minyakita di 5 Pasar Tradisional

Purwasuka | Senin, 20 Februari 2023 | 15:59 WIB

Catat! Lima Pasar di Kota Bandung Ini Punya Stok MinyaKita

Catat! Lima Pasar di Kota Bandung Ini Punya Stok MinyaKita

Jabar | Senin, 20 Februari 2023 | 15:11 WIB

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Bogor | Senin, 20 Februari 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja

Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:35 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026

Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:32 WIB

Korupsi Kredit Fiktif Rp90 Miliar Terbongkar, Modusnya 15 Tersangka Pakai Dokumen Palsu

Korupsi Kredit Fiktif Rp90 Miliar Terbongkar, Modusnya 15 Tersangka Pakai Dokumen Palsu

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

Profil Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang Masih Dikejar KPK

Profil Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang Masih Dikejar KPK

Riau | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

×