PURWASUKA - Pengadilan Agama Kabupaten mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi diputuskan, pada Rabu, 22 Februari 2023.
Diketahui Sidang dengan nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, pada Rabu, 22 Februari 2023.
Sebelumnya, hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan. Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak di batasi, namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.
Dalam pembacaan putusan yang bersifat terbuka untuk umum itu, diperdengarkan alasan penggugat melakukan gugata cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti.
Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat.
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," Demikian yang dibacakan Hakim ketua.
Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yang hadir.
Baca Juga: Alami Patah Tulang Punggung Dan Tangan, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Dirujuk ke Jakarta